Pencalonan Dico-Ustazd Ali Ditolak KPU Kendal

Kendal - Medipatinews.com | Masih sekitar pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kendal, kali ini yang mencalonkan diri pasangan Dico M Ganinduto berpasangan Ustazd Ali Nurudin yang di calonkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa.
Ia datang ke kantor KPU sekitar pukul 21.30 malam Kamis (28-8-2024)

Pendaftaran di terima oleh ketua Khasanudin di dampingi komisioner lainnya.
Khasanudin menerima berkas pendaftaran tersebut.

Namun sebelum di lanjutkan Ketua KPU dan jajarannya melakukan rapat pleno sebentar.
Dan setelah pleno selesai di putuskan bahwa pencalonan Dico-Ustazd Ali di tolak dengan mengacu pada aturan yang berlaku.

Salah satunya adalah DPC PKB tadi pagi sudah mencalonkan Tika-Beni dan kini mencalonkan Dico-Ustazd Ali, akhirnya pencalonannya ditolak.

Pihak PKB juga menerima penolakan tersebut.
Sebagai mana dikatakan Muhamad Makmun bahwa benar ada dua rekomendasi dari DPP untuk Beni Karnadi tertanggal 21 Agustus 2024 dan kepada Dico M Ganinduto tertanggal 24 Agustus 2024.

Selanjutnya, kami diberi waktu tiga hari untuk menyelesaikan sengketa ini.
Bila sudah clear bisa mendaftarkan kembali.

Menurutnya pencalonan Dico-Ustazd Ali merupakan pilihan tepat partai.
Karena Dico yang kini masih menjadi bupati prestasinya cukup menggembirakan.
Sementara pasangannya merupakan Ketua Dewan Syuro PKB.

Dico M Ganinduto dalam Pers Conference menyatakan menerima apa yang telah dilakukan KPU.
Pihaknya bersama PKB akan melaksanakan negosiasi dengan DPP agar permasalahan bisa selesai.
Yang jelas saya bersama Ustadz Ali kedepannya akan berupaya maksimal untuk kemajuan Kebupaten Kendal.

(Teguh)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar