Kendal - Medipatinews.com | Masalah pertanahan di Desa Puguh Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal yang menempati lahan milik pabrik gula (BUMN) sedang dilakukan proses pengurusannya. Pemerintah Kabupaten bersama BPN telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria dengan ketua Bupati Dico dan Agung Taufik Hidayat sebagai ketua harian.
Untuk menindaklanjuti kinerja gugus tugas tersebut telah dilakukan Rapat Koordinasi terbuka yang di lapangan desa setempat.
Sebelumnya Rakor pertama dilaksanakan di Kompleks Setda Kendal.
Pada kesempatan tersebut hadir Sekda Ir Sugiono MT mewakili bupati, Kepala ATR/BPN Agung Taufik Hidayat, Kepala OPD terkait, Forkopimcam Pegandon serta masyarakat Desa Puguh dan undangan lainnya.
Agung Taufik Hidayat mengatakan gugus tugas ini di bentuk tahun 2022 lalu yang akan mengupayakan kejelasan tanah bekas pabrik gula seluas 7,9 hektar sudah diajukan rekomendasi prioritas ke Agraria.
Langkah yang sudah dilaksanakan pendataan dan inventarisasi kaitannya dengan by name dan address, dengan demikian sudah ada datanya. Selanjutnya bila sudah ada data tersebut akan lebih gampang dalam memprosesnya.
Bupati Kendal juga akan segera mendatangi berita acara tersebut.
Dan akan segera di kirim ke beberapa Kementrian seperti, BUMN, keuangan, Manives.
"Kita berharap secepatnya akan dibproses" kata Agung Taufik Hidayat.
Sekda Kendal berharap kepada warga Puguh untuk bersabar karena proses di beberapa Kementrian akan segera di kirim.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut terlibat didalamnya. Yang berarti ada kolaborasi dari semua pihak.
Dalam konteks ini kita berkomitmen bersama dalam upaya menyelesaikan persoalan yang ada di Puguh. Untuk legalisasi aset dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Acara kemudian diakhiri dengan sesi dialog. Sumartoyo salah seorang warga proses yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan BPN tidak ada halangan yang berarti. Sehingga keinginan warga untuk memiliki tanah sesuai dengan legalitas kepemilikan bisa terkabul. (Teguh)

0 Komentar