Pemkab Kendal Lakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama Dengan Kejaksaan dan BPN

Kendal - Medipatinews.com | Pemerintah Kabupaten melaksanakan terobosan baru dengan melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan dan BPN untuk penyertifikatan tanah desa.
Penandatangan di lakukan di Gedung Abdi Praja Kompleks Setda Senin (3-6-2024).

Penandatangan dilakukan oleh Bupati Dico M Ganinduto, Kepala BPN Agung Taufik Hidayat, Kajari Ermy Veronica Maramba dan perwakilan dari kepala desa.

Hadir pada kesempatan tersebut Perwakilan dari Forkopimda, Kepala OPD terkait, Camat dan 48 kepala desa dan undangan lainnya.

Bupati Dico mengapresiasi kegiatan ini, agar kedepan tanah milik desa itu memiliki dasar hukum kuat karena sudah ada sertifikat.

Pihaknya juga menghimbau pihak desa agar tanah tersebut secara administratif sudah benar dan secara fisik juga bisa dimanfaatkan secara maksimal.

Aset desa merupakan instrumen penting dalam memajukan pembangunan.
Dico mencontohkan kasus terminal Boja yang mangkrak tapi kini sudah berfungsi untuk masyarakat dengan di bangunnya RTH.
"Semoga aset desa yang ada berdampak positif bagi masyarakat sekaligus memberikan kesejahteraan bagi mereka" kata Dico.

Sebelumnya Kepala BPN Agung Taufik Hidayat melaporkan bahwa kegiatan sertifikat tanah desa atas instruksi Presiden sejak tahun 2017 yang dikenal dengan PTSL.
Di Kabupaten sudah memasuki tahun ke tujuh.

Kini sudah ada 287 sertifikat tanah desa.
Pihaknya juga berharap desa lain yang memiliki tanah desa untuk secepatnya dilakukan pembuatan sertifikat.
"Atas kegiatan ini BPN Kendal tahun 2023 juga mendapat predikat juara nasional sebagai pendaftaran tanah sistematis lengkap dengan target 20.000-60.000" kata Agung Taufik Hidayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Ermy Veronica Maramba akan melakukan pendampingan program agar tidak terjadi kesalahan dalam perjalanannya. (Teguh)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar