Merugikan Negara, Kades dan Sekdes Botomulyo di Tahan Kejaksaan

Kendal, Medipatinews.com | Kepala Desa dan Sekretaris Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Keduanya bersalah karena telah melakukan tukar guling tanah desa yang di pergunakan untuk pengembangan perumahan.

Dalam Konferensi Pers di ruang pertemuan Kejaksaan Negeri Kendal Selasa (11-6-2024), Kajari Ermy Veronica Maramba yang di dampingi pejabat di lingkungannya mengatakan, tukar guling yang dilakukan kepala desa dan sekretaris desa tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga merugikan negara.

AR (Sekretaris Desa), SI (Kepala Desa) telah di tahan bersama tersangka lain.
Mereka adalah CS (Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring), ST ( Kabid Pemerintahan Desa Dispermasdes Kendal tahun 2022) dan SR selaku Direktur PT RSS selaku pengembang.
"Mereka di tahan selama 20 hari kedepan" kata Kajari.

Dikatakan, selama ini pihak kejaksaan telah mengumpulkan bukti dan saksi selama 8 bulan.
Ada 67 saksi dan tiga saksi ahli yang telah di mintai keterangan.

Dasar penetapan tersangka bukan hanya terkait tukar guling tanah desa tetapi juga terkait penjaminan di salah satu bank.
Pihak kejaksaan berhati hati dalam melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

Kronologi tindakan yang dilakukan tersangka adalah tukar guling tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi, yang sebelumnya dipergunakan produksi batu bata.

Ar selaku Sekretaris Desa berinisiatif melakukan tukar guling dan berkomunikasi dg CS selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring.
Keduanya mencari investor dan bertemu dengan mereka.

Selanjutnya CS membuat membuat surat permohonan melalui camat kepada Bupati Kendal. Tapi kenyataannya surat permohonan tersebut tidak pernah sampai pada bupati sehingga tidak turun disposisi.
Disitulah akal akalan terjadi.
"Mereka di jerat dengan beberapa pasal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara" kata Kajari.

Acara kemudian diakhiri dengan d tanya jawab dengan awak media.

(Teguh)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar