Kendal - Medipatinews.com |
Sudaryadi (43) seorang guru tidak tetap alamat Desa Bebengan Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal harus berurusan dengan pihak berwajib karena telah melakukan tindakan pencabulan terhadap dua anak didiknya. Ada dua anak di bawah umur yang menjadi korban aksi bejatnya.
Wakapolres Kompol Edy Sutrisno SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Untung Setiyahadi dan Kasi Humas Ipda Deni dalam konferensi pers di Mapolres Senin (29-1-2024) mengatakan aksi bejat tersebut di lakukan di sekolah.
Modus yang dilakukan tersangka sering mengirimkan video porno terhadap korbannya, dan memberikan uang kepadanya.
Siasat ini dipergunakan Sudaryadi untuk melemahkan korban.
Tersangka sudah beberapa kali melakukan tindakan itu kepada dua korbannya.
Dilakukan di perpustakaan sekolah maupun ruang kelas.
Aksi bejat itu terbongkar setelah orang tua korban membuka chat wa dan ternyata isinya mengarah pada permasalahan seksual.
Menurut ibu korban anaknya pernah di pegang buah dada dan di remas kemaluannya. Juga di peluk dan di cium hingga tindakan pencabulan.
Barang bukti berhasil dikumpulkan posisi antara lain, HP, kerudung, seragam SD dan lainnya.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka di jerat pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undan Undang dan atau Pasal 82 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Tuntunan penjara maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.
(Teguh)

0 Komentar