Polsek Gemuh Memberikan Penyuluhan Terkait Knalpot Brong di MTs NU 08

Kendal, Medipatinews.com | 
Menindaklanjuti instruksi dari Kapolres Kendal terkait larangan penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat, Polsek Gemuh melaksanakan giat di MTs NU 08.
Kegiatan dalam bentuk apel dilaksanakan halaman sekolah Sabtu (6-1-2024).

Apel diikuti seluruh warga sekolah termasuk guru dan karyawan. Pada kesempatan itu Kapolsek Iptu Efendi Y SH menjadi pembina apel. Ikut men dampingi beliau Kanit Samapta dan Babinkamtibmas Desa Pamriyan.

Kapolsek memberikan penyuluhan dan pembinaan terkait larangan penggunaan knalpot brong. Karena jenis knalpot ini sangat meresahkan masyarakat, terutama suara bising yang ditimbulkan.

Pihaknya mengajak kepada siswa dari MTs NU 08 untuk tidak mempergunakan knalpot brong. Bila masih ada yang mempergunakan secepatnya untuk di ganti dengan yang standard.

Bila himbauan ini tidak dilaksanakan pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Dari catatan media ini Polres Kendal dan jajarannya terus mengkampanyekan larangan pemakaian knalpot brong.
Sosialisasi juga di laksanakan pada penjual maupun pembuat serta bengkel yang biasa memasang knalpot brong.
Pihak kepolisian menargetkan tahun 2024 ini di Kabupaten Kendal zero knalpot brong.

(Teguh)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar