Kapolsek Patebon AKP Kusfitono SH MH berkesempatan menjadi Inspektur upacara pada upacara bendera di SMPN 2 Patebon Senin (15-1-2024). Ikut mendampingi Ipda Roby dan Bripka Aris selaku Babinkamtibmas.
Sementara hadir pula Kepala sekolah Darmono SPd MPd dan jajarannya serta seluruh warga sekolah yang ada .
Kapolsek mengatakan adanya beberapa hal yang harus dijauhi anak anak sekolah diantaranya, perilaku bullying terhadap teman lain. Yang mana perlakuan tersebut merupakan tindakan pidana yang bisa diproses melalui jalur hukum.
Selanjutnya masalah perkelahian pelajar maupun minuman keras dan obat terlarang lainnya. Diharapkan anak sekolah tidak melakukan perbuatan tersebut karena bisa berurusan dengan pihak berwajib.
Yang terakhir kaitannya dengan keselamatan dan ketertiban berkendara di jalan raya. Kepada mereka di tekankan untuk mentaati peraturan yang berlaku.
Anak SMP belum diperkenankan membawa sepeda motor ke sekolah karena belum memiliki SIM. Sementara untuk memiliki SIM C setelah berusia 17 tahun.
Penggunaan knalpot brong juga tidak diperkenankan karena mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat. Bagi yang masih menggunakan silakan diganti yang standard.
Darmono SPd MPd mengapresiasi arahan dari Kapolsek Patebon. Kegiatan seperti ini bisa menjadi pencerahan bagi anak anak selanjutnya mereka tidak melakukan tindakan negatif. (Teguh)

0 Komentar