Seorang Kakek Tega Mencabuli Cucunya Hingga Melahirkan

Kendal - Medipatinews.com | 
Seorang Kakek bernama Matsoleh (53) warga Dusun Salaman RT 01 RW 02 Desa Winong Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal telah melaksanakan aksi bejatnya dengan menodai cucunya sendiri yang masih dibawah umur dan kini harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Kendal.

Dalam Konferensi pers yang di laksanakan di Halaman Mapolres Kamis (7-12-2023) terungkap bahwa kelakuan bejat sang kakek yang telah menodai cucunya sebanyak delapan kali.

Waka Polres Kompol Edy Sutrisno SH MH mengatakan bahwa Kamis awal Bulan November lalu sekitar pukul 23.00, ada laporan dari seorang warga Desa Winong yang telah melahirkan di rumahnya, padahal anak tersebut masih dibawah umur dan belum bersuami.
Sedangkan ibunya bekerja di luar negeri sebagai TKW.

Setelah dimintai keterangan oleh sejumlah warga NNA (14) yang masih status pelajar mengaku bahwa selama ini telah dicabuli oleh mbahnya sendiri.
"Atas pengakuan tersebut akhirnya warga melaporkan kepada perangkat desa di lanjutkan ke Polres Kendal" kata Kompol Edy Sutrisno.

Dikatakan, selama ini korban tinggal bersama pelaku dalam satu rumah.
Korban juga mengaku bahwa perbuatannya tersebut dilakukan ketika rumah dalam keadaan sepi.

Pelaku mengaku sangat menyesal dengan apa yang telah dilakukannya.
Dan mengaku khilaf atas perbuatan tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bakal di jerat Pasal 82 ayat 1, 2 dan ayat 3 atau Pasal 82 ayat 1, 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Karena ini masih ada hubungan darah kemungkinan hukumannya bisa bertambah" pungkas Edy Sutrisno.

(Teguh)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar