Perangkat Desa Dari Luar Daerah Harus Jadi Warga Kebonharjo

Kendal - Medipatinews.com | 
Pengisian perangkat Desa Kebonharjo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal telah dilaksanakan.Pelantikan dilakukan di kantor desa setempat Jumat (29-12-2023).

Hadir pada kesempatan tersebut Camat Patebon Abdul Mufid, Kapolsek Iptu Kusfitono, Danramil Kapten Cahyono, BPD, Ketua RT, RW, tokoh masyarakat dan lainnya.

Pelantikan ditandai dengan penandatanganan berita acara dan pembacaan fakta integritas.

Ada tiga orang yang dilantik mereka adalah Isna Setya Wiguna (Kasi Kesejahteraan), Dwi Susanti (Kaur Keuangan), dan Abdul Karim Amrullah sebagai Kasi Pelayanan.

Kepala Desa Kebonharjo Edi Lukman kepada awak media mengharap kepada perangkat desa yang baru untuk secepatnya beradaptasi dengan lingkungan kerjanya.

Amanah ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

"Pelayanan bisa di kantor maupun di rumah" kata Edi Lukman.

Khusus untuk Kasi Pelayanan yang bukan warga Kebonharjo, pihaknya berharap setelah enam bulan harus sudah menjadi warga desa ini, istilahnya bedol KK.

Ini di tegaskan karena Kasi Pelayanan berhubungan langsung dengan masyarakat kaitannya dengan masalah kematian atau lainnya. Bila mereka tidak menjadi warga Kebonharjo masyarakat yang di rugikan.

Sejauh ini mereka sudah berjanji akan melaksanakan keputusan tersebut, bilamana tidak terealisasi pemerintah desa akan memberi sangsi.
"Kita harus tegas dengan masalah domisili" tutup Edi Lukman.

(Teguh)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar