Rembang - Mediapatinews.com | nekat curi iPhone dan uang tunai,pemuda asal kabupaten Nganjuk tertangkap tangan pelaku kejahatan tersebut kini di tahan di kepolisian polres Rembang,dari ulah pelaku tersebut kini terancam pidana,
Penangkapan pemuda inisial GSR,21 tahun warga Nganjuk bermula dari reaksi korban pencurian Ahmad Bukhori pemilik Ranu Cafe & eaktery berlokasi di seputar jalan peteran kabupaten Rembang ,Ahmad bukhori pemilik Ranu cafe & eaktery di beri tahu oleh karyawannya saat masuk kerja bahwa ada yang hilang dan ada yang rusak pintu belakang di duga pencuri masuk lewat pintu belakang kemudian di cek CC TV, di temukan bukti petunjuk vidio,saat pelaku menjalankan aksinya,
Setelah mendapat vidionya,lalu saya melacak keberadaan hp itu ,lalu saya minta bantuan teman dari pokdarkamtibnas untuk mencari keberadaan titik koordinat hp saya kebetulan jenis iPhone jadi bisa kami lacak ,akhirnya kita temukan sesuai karakter pencuri di dalam vidio itu,dan benar masih di bawa hp saya itu,,ucap Bukhori saat di wawancarai beberapa awak media 26/12/2023 di cafenya,
Hal senada di benarkan oleh Rahmat hidayat ketua pokdarkamtibnas Rembang,bahwa dia turut membantu korban sampai pencuri di temukan,
Ada bukti petunjuknya lalu kita kejar dan kita tangkap tangan beserta pelaku dan barang bukti hp iphon,dan sejumlah uang,kemudian kita serahkan kepada kepolisian polres Rembang,untuk di tangani sesuai hukum,,ujar Rahmat hidayat,
Disisi lain keterangan kasat reskrim rembang melalui Kanit PPA Zaenal Abidin, korban dan teman teman pokdarkamtibnas beserta pelaku dan barang bukti di bawa ke polres Rembang,untuk di tangani secara hukum,setelah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik kepolisian polres Rembang pelaku mengakui perbuatanya,
Tersangka pelaku pencurian inisial G dari warga desa nganjuk setelah kami proses,dan barang buktinya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun ," ujarnya
(Ijan)

0 Komentar