Kendal - Mediapatinews.com |
DPRD Kendal menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Raperda Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang di gelar di ruang Paripurna Kamis (19-10-2023).
Rapat Paripurna di pimpin Ketua DPRD Muhammad Makmun didampingi tiga Wakil Ketua masing masing Ahmat Suyuti, Ainurrokhim dan Maberur dan di hadiri 34 anggota DPRD.
Sementara dari Eksekutif hadir Wakil Bupati Windu Suko Basuki, perwakilan Forkopimda, Kepala OPD terkait dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Muhamad Makmun memaparkan bahwa Raperda Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah sebelumnya telah dibahas di Pansus III bersama eksekutif.
Sebagaimana dikatakan Ketua Pansus III Mahfud Sodiq bahwa sesuai dengan ketentuan pa sal 94 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah untuk membangun daerah melalui pendelegasian, pemerintah daerah berwenang menetapkan pajak daerah dan restribusi daerah sebagai sumber asli pendapat daerah.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah memberikan kepercayaan untuk melakukan pembahasan atas rancangan peraturan daerah tersebut.
"Semoga apa yang kita lakukan memberi kemanfaatan pada masyarakat di Kabupaten Kendal" kata Mahfud Sodiq.
Wakil Bupati Kendal mengucapkan banyak terima kasih kepada DPRD yang telah menjalankan tugas pembuahan Raperda ini dengan baik dan mendapat persetujuan bersama.
Persetujuan ini dilaksankan oleh Pansus III bersama eksekutif terkait yang memiliki kesamaan pandangan dan semangat sehingga Raperda Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah sebagai prioritas untuk segera di selesaikan.
Dengan disyahkan Raperda ini akan berdampak positif dalam keuangan daerah dan diharapkan bisa lebih memajukan Kabupaten Kendal sekaligus mensejahterakan masyarakatnya.
Rapat Paripurna diakhirnya dengan penandatanganan persetujuan tersebut antar Wakil Bupati dengan pimpinan DPRD.
(Teguh)

0 Komentar