Kalangan DPRD Kendal Mendorong Pelaku Usaha Mengurus Ijin


Kendal - Mediapatinews.com
Anggota DPRD II Kendal mendorong pelaku usaha kecil dan menengah yang dilakukan masyarakat untuk mengurus perijinan. Dengan mengantongi ijin akan berdampak pada pengembangan itu sendiri.

Tiga anggota dewan Kendal masing masing Dian Alfat Muhammad (Ketua Komisi B), Tardi SP (sekretaris) dan Muhammad Iqbal (anggota) mengatakan hal itu ketika menjadi nara sumber pada acara Sosialisasi OSS RBA (berbasis resiko) Rabu (2-3-2023).

Sosialisasi yang di selenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diikuti 50 peserta, sebagian besar pelaku UMKM, maupun yang akan merintis usaha dari Desa Karangsari, Banyutowo dan lainnya.

Dikatakan oleh Dian Alfat bahwa masalah perijinan memang harus di kedepankan oleh pelaku usaha. Dengan mengantongi ijin akan bisa meningkatkan usaha.
"Dan bisa bekerja sama dengan pelaku usaha lain, dengan ijin berarti legalitas usahanya diakui oleh pemerintah" kata Dian.

Hal senada juga dikatakan Tardi SP, perijinan sebagai payung hukum dalam melangkah.Bila ini bisa dilakukan pelaku usaha berdampak positif dengan usaha yang dilakukannya.
"Pelaku usaha bisa lebih nyaman karena memahami aturan yang berlaku" kata politisi Partai Golkar ini.

Ketua panitia Hadi Pribusono selaku Kabid Pembinaan dan Pengawas, mengatakan kegiatan ini untuk mensosialisasikan aturan tentang perijinan. Saat ini Pemerintah Kabupaten Kendal memberikan kemudahan tentang perijinan.
Mereka tidak perlu datang ke kantor, karena dengan HP bisa mendaftar dari rumah.
"Bila ada kesulitan datang ke kantor dan tidak di pungut biaya" kata Hadi.

Sementara itu Tri Winarni seorang peserta dari Karangsari menanyakan tentang pentingnya perijinan ini.

Bahwa dengan mengantongi ijin usaha bisa menghindari kesalah pahaman dengan pengusaha yang lain.

(Teguh)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar