Sembilan Tahun Jadi Buronan, Agus Asal Kutoharjo Berhasil Diamankan Intel Kejari Pati Bersama Kejagung


Pati - Mediapatinews.com | Tim Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil amankan Agus Apriliana (Agus) mantan karyawan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Pati Kota, kasus Tipikor sejak 2014 yang lalu.

Kasi Intel Kejari Pati mengatakan, bahwa pihaknya pada Kamis (9/2) malam sekitar jam 22.45 WIB bertempat di Jalan H. Mentul, Jatiasih, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) berhasil mengamankan buronan.

"Kami Tim Intelijen dari Kejagung dan Kejari Pati berhasil mengamankan Agus (56), warga Desa Kutoharjo, Kecamatan/ Kabupaten Pati yang selama ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya, Jum'at (10/2/2023).

Terpidana itu telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak pidana korupsi (Tipikor), secara berlanjut pada kurun waktu bekisar tahun 2005 sampai dengan 2010 di kantor PD BPR BKK cabang Gembong dan Dukuhseti, dan menyebabkan kerugian negara sebesar 393 juta rupiah.

"Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 82/Pid.Sus/2014Pn.Tipikor.Smg pada (02/12/2014) yang menyatakan terdakwa telah dipanggil secara sah, akan tetapi tidak hadir dipersidangan," ujarnya.

Kemudian, menetapkan perkara tersebut, diperiksa dan diputuskan secara in Absentia (di luar hadirnya terdakwa), telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan Tipikor sebagaimana dakwaan Primair.

"Akhirnya (Hakim) menjatuhi hukuman pidana terhadap Terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun penjara," jelas Teguh.

Selanjutnya, terpidana digelandang dari Kejari Jakarta Selatan menuju Rutan Kelas II B Pati oleh Tim Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pati untuk menjalani kewajibannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 82/Pid.Sus/20+4 PN Tipikor Smg.

"Sebelumnya, terpidana saat diamankan sudah bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," tutup Kasi Intel melalui pesan singkat WhatsApp.

(Rohman)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar