Kendal - Mediapatinews.com |
Pada Pemilihan Umum Legislatif tahun 2024, jumlah anggota DPRD II Kabupaten Kendal bertambah menjadi 50 orang, sebelumnya 45 orang.
"Penambahan jumlah wakil rakyat itu berdasarkan pada penambahan jumlah penduduk di Kabupaten Kendal" kata
Ketua KPU Kabupaten Kendal Hevy Indah Oktaria SE M Sos melalui Rokhimudin Amd selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Dikonfirmasi di kantornya Selasa (3/1) lebih jauh dikatakan penambahan lima orang anggota DPRD II itu di Dapil 1 (1), Dapil II (1),Dapil III (1),Dapil IV (1), Dapil 6 1 orang.
"Untuk Dapil V yang meliputi Kecamatan Weleri,Gemuh dan Ringinarum tidak ada penambahan kursi" kata Rokhimudin.
Ditambahkan, pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu juga telah mensosialisasikan penambahan ini kepada masyarakat.
Menurut dia, KPU juga sudah menyelenggarakan uji publik di daerah pemilihan yang ada penambahan jumlah kursi. Uji publik juga menghadirkan nara sumber dari Forkopimda maupun akademisi.
"Kita sudah dua kali menyelenggarakan uji publik tanggal 9 dan 15 Desember 2022" imbuh Rokhimudin.
Dengan penambahan jumlah kursi itu pada Pemilu 2024, Dapil I menjadi 10 kursi, Dapil II (8), Dapil III (8), Dapil IV (9), Dapil V (7) dan Dapil VI 8 orang.
(Teguh)

0 Komentar