Pati - Mediapatinews.com | Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa, Kepolisian Resort (Polres) Pati, Jawa Tengah telah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis angka/ nomor Togel Hongkong.
Kasubaghumas Polres Pati AKP Pujiati kepada media mengatakan, jika pihaknya telah berhasil ungkap kasus dugaan perjudian jenis Togel Hongkong di Rumah Godek, Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa menindaklanjuti atas laporan Suwito.
"Pelapor bersama piket siaga Reskrim pada saat melaksanakan kring serse mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Cingek masih melakukan aksi jualan angka/ nomor togel," jelasnya. Jum'at (26/8/2022).
Masih lanjut Pujiati, sebelumnya, Cingek juga sempat melarikan diri ketika di grebek kemudian dilakukan pengejaran, didapatkan Handphone (HP) jenis Xiaomi.
"Barang Bukti (BB) yang sudah diamankan pihaknya dari TKP, Uang tunai Rp. 52 Ribu rupiah, 2 lembar kertas rekapan togel, 1 HP merk xiomi read migo warna hitam yang berisi rekapan togel, serta 15 lembar kertas karbon," ujarnya.
Karena telah terbukti kedapatan mengadakan atau memberikan kesempatan main judi jenis togel Hongkong kepada masyarakat umum tanpa izin, maka pelaku dibawa ke Polsek Wedarijaksa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
(Red)

0 Komentar