Pati-mediapatinews.com| Sejumlah Pengusaha Karaoke Pati tidak Patuh dengan Instruksi Bupati No 6 Tahun 2022. Tentang PPKM Level 3. "DPD LSM BPPI Pati yang di Komando Su'ep M.pd turut Prihatin dan sangat menyayangkan, Bebasnya tempat Karaoke yang masih beroperasi di Masa PPKM Level 3.
Ditengah merebaknya wabah atau Virus dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, tempat hiburan malam atau tempat Karaoke yang ada di jalan Pantura Pati- Kudus tepatnya di Kecamatan Margorejo, kabupaten Pati, Jawa Tengah tersebut masih tetap nekat beroperasi atau masih melakukan aktivitas dan terkesan mengabaikan atau menghiraukan intruksi Pemkab Pati, Senin (28/02/2022).
Saat awak media mewawancarai Su'ep M.pd di Kantor/ Sekretariat DPD LSM BPPI Pati beserta Jajarannya di Desa Panjunan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, menegaskan, mendorong Eksekutif Pemda Pati yang mempunyai kewenangan harus lebih serius dalam menegakkan dan penertiban tempat karaoke dan tempat hiburan malam, apalagi upaya Satpol PP Pati yang kemarin sempat melakukan penertiban hingga dilakukan pemutusan jaringan listrik, merupakan bentuk apresiasi, hanya saja itu terkesan diabaikan oleh pemilik Karaoke tanpa menghiraukan adanya PPKM Level 3,"tuturnya.
Suep menambahkan, kami dari DPD LSM BPPI Pati, akan terus mengawal dan mendorong kegiatan Pemerintahan untuk penegakan Aturan-aturan dalam melaksanakan kegiatan PPKM level 3 dan segera untuk menindaklanjuti yang melanggar undang- undang, biar masyarakat mempunyai rasa keadilan dalam aturan pemerintah di kabupaten Pati.” tambahnya.
Sementara itu, di tempat yang sama H. Syafi'i Selaku Penasehat DPD LSM BPPI Pati menambahkan, dalam Intruksi Bupati Pati No 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat( PPKM) Level 3 sudah jelas salah satunya berbunyi.
”tempat karaoke tutup ditambah dengan Perda No 8 Tahun 2018 yang mengatur hiburan malam, ”Pemerintah harus tegas, bijaksana dan adil segera menindak lanjuti aturan- aturan yang telah dibuat, merujuk Peraturan di atasnya juga menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri no 10 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 diwilayah Jawa dan Bali."tuturnya.
Ia, menghimbau Kepada Para Pengusaha Karaoke bisa menahan diri, kita masih berjuang bersama memutus mata rantai penyebaran Virus,"pungkasnya.
(Tejo)

0 Komentar