Ini Tanggapan Riyanta Terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022


PATI-mediapatinews.com| Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Riyanta, menganggap soal Intruksi Presiden (Inpres) Nomer 1 Tahun 2022 yang mengatur syarat mengurus sejumlah layanan publik seperti jual beli tanah membuat SIM, STNK, SKCK, Haji dan Umrah yang harus terdaftar di BPJS Kesehatan di nilai kurang tepat.

Menurutnya, untuk bicara soal pelayanan publik yang tertera di Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang peraturan publik, kebanyakan yang di keluhkan di pelayanan badan pertanahan nasional.

"disana kan ada SOP standart pelayanan dan kalau di BPN standart pelayanan ada di peraturan kepala BPN nomer 1 tahun 2010 disitu kan tidak ada, makanya beberapa waktu lalu komisi 2 (dua) bertemu langsung dengan mentri kepala BPN agar intinya di tangguhkan sementara."ungkapnya.

Sementara,Intruksi Presiden yang akan di laksanakan 1 Maret 2022 itu kurang tepat dan barang kali perlu di luruskan kembali oleh Presiden Jokowi, sesuai dengan ketentuan-kentetuan yang lain."saya pikir Jokowi itu Presiden yang memikirkan masyarakat atau barang kali dengan satu kondisi di BPJS yang ada, Optimalisasi mungkin langkah-langkah secara Pemerintahan bisa di maklumi. Tapi,pada umumnya BPJS itu sifatnya iuran masyarakat gotong royong dan sebenernya tidak ada masalah ketika masyarakatnya taat ."tandasnya.

Masih Riyanta, untuk yang di libatkan di Intruksi Presiden (Inpres) ini ada 30 Kementrian Lembaga. Presiden harus mengevaluasi kembali, atau di evaluasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di beberapa Komisi sudah mengambil satu langkah-langkah, bagaimana agar Inpres yang berkaitan dengan penggunaan BPJS untuk pelayanan publik itu di sesuaikan dengan ketentuan. 

"Kalau bicara tentang BPJS itu tidak susah, karena ini suatu kewajiban hukum dan Undang-Udang, ini kan gotong royong, jadi bagaimana Jokowi selaku Presiden agar kebutuhan masyarakat secara umum dapat ter akses dan jangan sampai keuangan BPJS mengalami kesulitan."ucapnya.

Semua masyarakat perlu berpikir jernih, karena ke inginan Presiden Jokowi sebenarnya itu bagus. tapi ketika Inpres itu dilaksanakan di unit-unit pelayanan publik tentu akan bertentangan dengan Undang-Udang pelayanan Publik khusunya, yang berkait dengan standart pelayanan."pungkasnya.

(Tejo)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar