Semarang - Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan/ atau Komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi demikian seperti halnya adanya Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI), Kamis (05/08/2021).
Jenis sanksi yang mungkin diberikan kepada pelanggar kode etik profesi dari anggota BPAN LAI antara lain yaitu ika kode etik yang dilanggar masih dalam pelanggaran moral, maka sanksi yang diberikan adalah sanksi moral, berupa celaan dari kelompok atau pihak-pihak terkait, kemudian jika kode etik yang dilanggar telah melewati batas norma moral dan sosial, maka sanksi yang mungkin diberikan adalah sanksi hukum yang sah atas tindakan dan perbuatan melawan hukum dan konstitusional.
karena diduga telah melakukan pemerasan, pungli dan gratifikasi untuk kepentingan pribadi atau untuk memperkaya diri sendiri dan atau untuk orang lain yang diduga berasal dari Pengelolaan Dana Desa, Pemerintahan dan Para Korban lainnya maka dalam hal ini sebagai organisasi dan lembaga swadaya masyarakat sesuai dengan AD/ART nya harus senantiasa bertindak tegas terkait adanya oknum anggota dari BPAN LAI tersebut secara tuntas baik melalui sanksi kode etik organisasi dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, pihak DPP BPAN LAI harus segera menyusun langkah untuk menyikapi adanya berbagai laporan terkait hukum yang telah dialami oleh YS oknum Ketua DPD BPAN LAI Jawa Tengah dan AK oknum Ketua DPC BPAN LAI Kabupaten Demak atas berbagai macam laporan dan aduan masuk dari masyarakat ke Polres Demak, Polres Boyolali, Polres Sragen bahkan ke Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah atas kedua oknum pimpinan dari BPAN LAI Jawa Tengah tersebut.
"Lembaga BPAN LAI tingkat DPP harus segera membentuk Petugas khusus yang nantinya akan bekerjasama dengan elemen lembaga lain dan APH terkait penyelesaian perkara pidana yang mencoreng nama baik lembaga LAI secara tegas demi supremasi hukum dan marwah kelemahan secara sistematis", jelas Arief yang merupakan Wakil Ketua DPD BPAN LAI Jawa Tengah saat ditemui awak media, Rabu (04/08/2021).
hal senada juga disampaikan oleh Sunarto yang merupakan Sekretaris Pengurus DPD BPAN LAI Jawa Tengah yang menjepaskan, "Petugas khusus juga nantinya akan melakukan berbagai langkah kelembagaan untuk segera memutuskan langkah pencopotan jabatan/non aktifkan sehingga lebih fokus kepada permasalahan hukum atas kedua oknum tersebut".
Untuk kepentingan penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut, pihak pengurus dan jajaran dari DPP, DPD dan tiap-tiap DPC yang ada di Jawa Tengah juga telah melakukan koordinasi nantinya secara detail bersama APH dan sinergi dengan elemen lembaga lain terhadap kedua tersangka tersebut agar menjadi pantauan khusus bagi BPAN LAI karena segala bentuk perbuatan dan tindakan mereka tidak sesuai dengan Panca Moral dari lembaga BPAN LAI.
(An/Red)

0 Komentar