Semarang - Beredarnya informasi dan kabar yang muncul disejumlah media online yang ditujukan kepada inisial YS menyebutkan telah melakukan tindakan pemerasan terhadap inisial NH warga Desa Sukodono, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak hingga mencapai Rp.42 Juta, Namun YS mengelak, Minggu (11/07/2021).
Terkait berita tersebut, kemudian para awak media langsung menemui YS untuk meminta keterangan kepada YS terkait hal tersebut. Dalam kesempatan itu YS membantah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa itu tidak benar,kalau memang saya melakukan pemerasan silahkan laporkan kepihak berwajib,"bantahnya.
Sedangkan beberapa narasumber yang lain (privasi) menyatakan bahwa semua bukti,pernyataan dan kesaksian yang telah disampaikan para korban, berupa rekaman suara, video dan keterangan tambahan lainnya telah dikumpulkan, dan mengarah bahwa pemberitaan yang telah diberitakan secara online pada sejumlah media memang benar secara kronologi, tapi YS masih menyangkal dan tidak mengakuinya,"ungkapnya (privasi).
"Dalam hal itu menirukan apa yang disampaikan YS saat tim klarifikasi mengatakan “Itu tidak benar, dimana disitu menyebutkan bahwa NH diperas oleh YS, kalau memang saya melakukan pemerasan silahkan laporan kepihak yang berwajib"
Akan tetapi para korban selain NH yang diduga merupakan korban dari YS bertambah dan ada pula yang menyampaikan langsung ke group media sehingga langsung beberapa awak media melakukan klarifikasi kepada para korban-korban yang diduga ditipu oleh YS yakni terkait masalah dan urusan tanah yang seolah-olah membantu kasus perkara hukum,"tambahnya.
Menyikapi hal tersebut maka muncul inisiatif dari awak media langsung klarifikasi ke para korban dan juga menghubungi pihak Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) untuk menanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP), AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) akan tupoksi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut.
Disisi lain kasus-kasus dugaan penipuan yang telah dilakukan YS tersebut dengan berbagai bukti-bukti, pernyataan dan segala hal mengarah adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh YS kepada para korban dan warga masyarakat yang lain.
Jika pernyataan yang telah disampaikan oleh "YS" menyangkal terkait hal tersebut dan mempersilahkan para korban untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib langsung direspon oleh beberapa pihak dan bukan hanya para korban saja akan tetapi akan dikawal secara langsung oleh beberapa LSM, Ormas dan juga media untuk membuat laporan dan pengaduan resmi kepada pihak Polres Demak, Polda Jawa Tengah, Kabareskrim dan Kapolri, bahkan juga akan dibuatkan tembusan beserta alat bukti secara lengkap kepada instansi terkait sampai kepada DPP LAI, demi keadilan dan supremasi hukum.
(Red)

0 Komentar