Polres Pati Naikkan Status INE menjadi Tersangka Atas Kasus Jual Beli Tanah



Pati - Satuan Reserse dan kriminal (Reskrim) Polisi Resort (Polres) Pati menaikkan status perkara dugaan penipuan jual beli sebidang tanah sertifikat hak milik atas nama Sumarlan alias Martodikromo (Almarhum) seluas 2.097m2 terletak di jalan Ki Ageng Selo Pati Kidul ke tahap penyidikan. Senin (12/07/21).

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada hari ini, Senin (12/07/2021),
"untuk status INE sudah menjadi Tersangka, Penyidik saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk selanjutnya mengadakan gelar perkara pada ST karena INE menggugat bahwa ST juga terlibat, uang dari Edy semua sudah diserahkan bahkan ditambah Rp. 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah)-" kata IPDA Iswantoro, SH. MH. Kanit Reskrim unit IV yang menangani kasus ini.

Dengan naiknya status tersebut artinya penyidik telah menemukan adanya unsur pelanggaran hukum pidana dalam kasus dugaan penipuan oleh INE, dalam kasus ini melibatkan ahli waris TN,SN dan FY, INE adalah anak angkat TN bertindak sebagai perantara. 

"untuk TN yang menyidik unit 1 karena ada laporannya INE di unit tersebut , dan yang melaporkan adalah INE sendiri, kalau terbukti ada keterlibatannya maka TN naik status menjadi tersangka juga ,karena TN dilaporkan INE bahwa semua atas persetujuan TN "

Dari pengakuan pembeli yakni EDY SUYANTO. ST (perangkat desa Muktiharjo, Margorejo, Pati) kasus ini sudah menguras semua kekuatanya namun hari ini sudah ada titik terang, saat ditemui awak media Edy menjelaskan, " sebenarnya yang merubah jumlah ahli waris dari 3 menjadi 9 adalah TN sendiri, dan heranya kelurahan setempat kok nurut tanpa cross check kebenaranya ,awalnya ahli waris 3 orang setelah proses balik nama jumlah ahli waris menjadi 9 dan kelurahan setempat mau merubahnya, ini sebenarnya ada apa? akhirnya karena jumlah ahli waris bertambah proses jual beli tidak bisa dilanjutkan, sepertinya semua masuk skenario TN, dan andaikan TN tidak bisa jadi tersangka berarti memang TN kebal hukum".

Karena ulah TN yang notabene pensiunan PNS semua dibuat susah, seakan semua sudah di skenario, namun sepandai-pandainya tupai melompat akirnya gawal juga, kata Sumadi. S.ag tokoh LSM Gerakan Jalan Lurus ( GJL) yang mengawal kasus ini mengatakan " semua kelicikan pasti akan terungkap maka kita percayakan saja proses pada Polres Pati, saya yakin penyidik akan bertindak profesional TN tidak kebal hukum dan dapat ganjaran dari perbuatanya akirnya hukum bisa ditegakan , TN yang sudah tua (75th) akan menerima akibatnya dikenai pasal berlapis dan si perempuan penipu INE yang sekarang mendekam di LP Pati akan bertambah hukumanya karena dijerat pasal 378 subsider 372 , serta setelah selesai menjalani hukuman ini masih banyak kasus yang menunggunya".


Diketahui INE adalah seorang perempuan yang sedang menjalani hukuman penjara atas kasus penipuan juga dan selain itu semua masih ada laporan tentang kasus dugaan penipuan yang dilalukanya.

(AR)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar