DPD LAI Bukan Sebagai Kontrol Sosial Namun Diduga Selalu Melakukan Aksi Memeras Para Korbannya



Demak - Oknum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Indonesia (LAI) bukan menjalankan tupoksinya sebagai kontrol sosial namun selalu Memeras para korbannya, Modus baru kasus pemerasan Oknum LSM seolah membantu para korban menangani perkara yang dialaminya dan memberikan perlindungan hukum, kemudian ditakuti selanjutnya diperas, Senin (12/07/2021).

Berdasarkan keterangan narasumber A (P) menjelaskan bahwa Aparat Kepolisian Resor Demak, telah menerima informasi, laporan dan pengaduan oknum yang mengaku sebagai Ketua LSM Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), YS sebagai Ketua DPD Jawa Tengah dan AK yang mengaku sebagai Ketua DPC Kabupaten Demak, diduga menjadi otak kasus pemerasan bermodus menjebak korbannya seolah terjerat perkara hukum dan YS berupaya membantu perlindungan hukum padahal kapasitas dan tupoksinya sebagai lembaga kontrol sosial yang mengawal dan mengawasi aset negara bukan sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Advokat atau Pengacara (Lawyer) dan ini jelas sangat tidak sesuai dan sangat berbenturan dengan lembaga-lembaga bantuan hukum beserta asosiasi yang ada, terangnya.

Berdasarkan Klarifikasi dan pengecekan langsung atas beberapa korban dari oknum dan pelaku ini merupakan pengembangan dari adanya tiga orang korban yang menyampaikan kepada rekan media dan LSM lainnya yang ada di Kabupaten Demak, karena para korban tersebut diduga kuat mengalami pemerasan yang telah dilakukan oleh oknum YS dan AK.

"Untuk kasus dan para korban tersebut nantinya akan dikawal dan didampingi rekan-rekan dari lembaga, media dan LBH yang ada di Demak," jelas AB yang mewakili LBH saat ditemui awak media di Desa Prampelan Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, Senin (21/6/2021),"imbuhnya.

Tim penyidik dari Polres dan Polda juga telah kami sondingkan dan kami sampaikan adanya informasi yang kami dapatkan dari masyarakat dan para korban agar nantinya terus melakukan pengembangan kasus ini agar bisa menangkap dan menjerat hukum atas kedua Oknum anggota LSM tersebut yang telah banyak meresahkan warga masyarakat di Kabupaten Demak dan sekitarnya," tambah AR dari Lidik Krimsus RI yang juga akan mendampingi para korban untuk melaporkan kepada pihak kepolisian,"tegasnya.

Polisi akan berupaya terus memantau pergerakan kedua oknum YS dan AK sambil menunggu tambahan alat bukti yang ada dilapangan dan para saksi. YS dan AK juga diduga sering beraksi melakukan pemerasan bersama maupun terpisah dengan modus yang sama seolah membantu perkara, menakuti korban yang kemudian memeras,"pungkasnya.


(red)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar