Pati - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pati memberikan tanggapan terkait pembangunan saluran irigasi waduk Gembong (waduk Seloromo) melalui Kabid Irigasi,Darno yang pekerjaannya disinyalir tidak sesuai spesifikasi.
Kabid Irigasi menyatakan jika bangunan tersebut kewenangannya Balai besar wilayah sungai (BBWS) Semarang, jadi DPUPR tidak punya kewenangan menangani hal tersebut,jika ada kekurangan dan/ atau ada kekeliruan dalam pelaksanaan pekerjaan,"terangnya.
Saya malah senang jika ada teman lapangan (media dan lsm) yang memberikan masukan karena bisa membantu pihaknya (DPUPR) dalam kepengasannya, karena mendapatkan sebuah masukan, dan jika terdapat penyelewengan akan segera kami tindaklanjuti,"tegasnya.
Sampai diterbitkan berita ini,karena kami (tim media) belum melihat adanya tindakan apapun dari dinas terkait, untuk menindak lanjuti pekerjaan bangunan tersebut yang anggaran dananya milyaran rupiah.
(AR tim)

0 Komentar