JUM'AT BERKAH 083 : Empat waktu mengeluarkan Zakat Fitrah


Religi - Zakat Fitrah merupakan penyempurna ibadah puasa, yang setiap tahunnya wajib bagi umat Islam untuk mengeluarkan zakat,ada Empat waktu yang baik untuk mengeluarkan zakat fitrah yang harus diperhatikan diantaranya:

1. WAKTU YANG DIWAJIBKAN

Waktu mulai diwajibkannya adalah terbenamnya matahari di akhir Ramadhan sampai sebelum sholat idul fitri, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

2. WAKTU YANG DISUNNAHKAN

Waktu yang disunnahkan adalah sebelum keluar menuju sholat Idul fitri, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

“Dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat fitri sebelum keluarnya manusia menuju sholat Idul fitri.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

3. WAKTU YANG DIBOLEHKAN

Waktu yang dibolehkan adalah satu atau dua hari sebelum berakhir Ramadhan, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma,

وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dahulu mereka menunaikan zakat fitri satu atau dua hari sebelum berbuka (berakhir Ramadhan).” (HR. Al-Bukhari)

4. WAKTU YANG TERLARANG

Waktu yang terlarang adalah menundanya sampai setelah sholat Idul fitri tanpa alasan darurat; hukumnya haram dan tidak sah, sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Barangsiapa mengeluarkannya sebelum sholat Idul fitri maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat Idul fitri maka itu adalah sedekah biasa.” (HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 1427)

Barangsiapa menunda zakat fitri sampai setelah sholat Idul fitri tanpa alasan darurat maka ia berdosa, hendaklah bertaubat kepada Allah ta’ala, dan tetap wajib baginya mengeluarkan zakat demi memenuhi kebutuhan fakir miskin. [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 9/373, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 607)

Wallahuallam Bishawab

Repost : Admin MPN.com

Silahkan dibagikan agar banyak yang  mengetahuinya,semoga mendapatkan kemudahan dan pahala amal jariyah.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda : "Barang Siapa yang menyampaikan satu (1) Ilmu saja dan ada orang yang Mengamalkannya maka walaupun yang menyampaikan sudah tiada (Meninggal Dunia), dia akan tetap Memperoleh Pahala (Jariah),"(HR. Al-Bukhari).

Semoga bermanfaat 
Barakallah Fikum

Sumber: Buku Fikih Ringkas Zakat Fitrah
(red)


Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar