JUM'AT BERKAH 082 : Larangan Mendahului Ramadhan Dengan Puasa Satu atau Dua Hari



Religi - Larangan mendahului ramadhan dengan berpuasa satu (1) atau dua (2) hari sebelumnya.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا، فَلْيَصُمْهُ

"Janganlah mendahuli Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa, maka silakan ia berpuasa." [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu]

Hadits yang mulia ini menunjukkan bahwa tidak boleh mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya dengan alasan untuk ‘berhati-hati’, karena ‘berhati-hati’ itu haruslah tetap dalam keadaan mengikuti ketentuan syari’at.

Apabila menyelisihi syari’at maka itu bukan ‘berhati-hati’, tetapi melampuai batas dan menentang syari’at. [Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/479]

Dan kelompok yang berpuasa mendahului Ramadhan dengan alasan berhati-hati adalah golongan sesat Syi’ah, maka hadits yang mulia ini membantah mereka. [Lihat Ihkaamul Ahkaam, 2/7]

Dan bisa jadi karena sebab inilah mereka menggunakan hisab dalam penentuan awal Ramadhan, bukan dengan ru’yatul hilal, dan merekalah yang pertama menggunakan hisab, lalu diikuti oleh sebagian fuqoha, padahal sebelumnya ulama sepakat tidak boleh menggunakan hisab. (Lihat Fathul Baari, 4/127)

Hadits yang mulia ini juga menunjukkan boleh bagi orang yang terbiasa puasa sunnah untuk tetap berpuasa sunnah satu atau dua hari sebelum Ramadhan. Demikian pula puasa wajib seperti nazar dan qodho’ masih dibolehkan, karena yang dilarang adalah orang yang berpuasa dengan alasan ‘berhati-hati’ karena khawatir sudah masuk Ramadhan. (Lihat Subulus Salaam, 1/556-557)

Wallahuallam Bishawab

Repost : Admin MPN.com

Silahkan dibagikan agar banyak yang  mengetahuinya,semoga mendapatkan kemudahan dan pahala amal jariyah.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda : "Barang Siapa yang menyampaikan satu (1) Ilmu saja dan ada orang yang Mengamalkannya maka walaupun yang menyampaikan sudah tiada (Meninggal Dunia), dia akan tetap Memperoleh Pahala (Jariah),"(HR. Al-Bukhari).

Semoga bermanfaat 
Barakallah Fikum
(red)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar