Serang - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Serang menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, di mana didalamnya memberi kelonggaran investasi asing pada produksi minum keras (Miras) hingga kepada tingkat pengecernya. Senin (1/3)
Menurut Ketua Umum (ketum) HMI cabang Serang Faisal Dudayef Payumi Padma, peningkatan investasi dengan cara tersebut merupakan bentuk ketidakmampuan Pemerintah dalam mengelola sumber daya alam (SDA) yang dimiliki oleh Negara Indonesia.
“Seperti tidak ada cara lain saja untuk meningkatkan investasi. Indonesia merupakan negara yang kaya akan aneka ragam SDA, dan kebudayaan adalah kekuatan besar,"ujarnya.
Menurutnya,pemerintah harus benar-benar mempertimbangkan kebijakan legalisasi tersebut. Jangan sampai dalih kearifan lokal digaungkan sementara menegasikan kearifan lokal yang lain.
"Jelaskan secara terbuka dan bangun komunikasi yang terbuka pada masyarakaat luas. Jangan dibiarkan gaduh yang membuat polarisasi ditengah masyarakat semakin tajam,terlebih sampai hari ini kita dihadapkan dengan situasi Pandemi,"Lanjutnya.
Dirinya berharap, Pemerintah lebih kreatif dalam melakukan kebijakan yang tidak menimbulkan konflik ditengah-tengah masyarakat,"tambah faisal.
"Sebaiknya pemerintah mampu memanfaatkan peluang investasi yang lain. Misalnya dibidang ketahanan pangan yang di dalamnya dapat memberi penghidupan masyarakat banyak," Tandasnya
Penulis ASR
Editor Red

0 Komentar