Pati - Desa Margorejo kecamatan Wedarijaksa kabupaten Pati Terancam gagal ada pilihan kepala Desa (Pilkades) pasalnya baca dulu link ini karena,Juwadi (incumben) sudah bersi kukuh dalam pengunduran dirinya (mundur sebelum perang).
Dalam pelaksanaan Pilkades sesuai peraturan bupati (perbub),bakal calon kepala desa bisa disebut bacakades,minimal harus ada dua (2) bacakades yang kemudian bisa ditetapkan sebagai calon kepala desa yang bisa disebut cakades.
Jadi jika bacakades hanya tinggal satu orang dan/ atau hanya satu orang saja yang mendaftarkan diri dari bacakades,pelaksanaan Pilkades tidak bisa dijalankan bisa digaris bawahi BATAL dan menunggu Pilkades serentak berikutnya,karna melanggar perbup,paling tidak minimal ada dua bacakades,meskipun istrinya dan/ atau keluarganya,yang harus menjadi pendamping untuk dijadikan bacakades.
Namun yang terjadi di desa Margorejo sangat ironis sekali,yang mana sudah ada dua (2) bacakades namun sangat disayangkan bacakades satunya (incumben) sudah membuat pernyataan pengunduran diri,pada tanggal 12/03/2021 lalu,yang telah disampaikan kemuka publik pada sabtu 20/03/2021.
Pertanyaannya adakah toleransi dari pemerintah daerah (pemda),pemerintah wilayah Jawa Tengah (Gubernur) bahkan pemerintah pusat (presiden) untuk membuka pendaftaran balon baru (hal yang tidak bakal mungkin) atau meminta balon,Juwadi untuk melakukan penetapan terlebih dahulu kemudian baru mengundurkan diri jika sudah merasa kalah pendukungnya.
Kejadian yang menimpa di Desa Margorejo sangatlah kritis,bagi sosok seorang pemimpin yang seakan-akan mempermainkan hukum dan tidak bisa berprilaku profesional yang hanya mementingkan egonya semata dan/ atau kelompoknya.
(RN)

0 Komentar