Desa Margorejo Wedarijaksa Terancam Gagal Pilkades


        Gambar hanya pelengkap  bahan berita


Pati - Desa Margorejo kecamatan Wedarijaksa kabupaten Pati Terancam gagal ada pilihan kepala Desa (Pilkades) pasalnya baca dulu link ini karena,Juwadi (incumben) sudah bersi kukuh dalam pengunduran dirinya (mundur sebelum perang).

Dalam pelaksanaan Pilkades sesuai peraturan bupati (perbub),bakal calon  kepala desa bisa disebut bacakades,minimal harus ada dua (2) bacakades yang kemudian bisa ditetapkan sebagai  calon kepala desa yang  bisa disebut cakades.

Jadi  jika bacakades   hanya tinggal satu orang dan/ atau hanya satu orang saja yang mendaftarkan diri dari bacakades,pelaksanaan Pilkades tidak bisa  dijalankan bisa digaris bawahi BATAL dan menunggu Pilkades serentak berikutnya,karna melanggar perbup,paling tidak minimal ada dua bacakades,meskipun istrinya dan/ atau keluarganya,yang harus  menjadi pendamping untuk  dijadikan bacakades.

Namun yang  terjadi di desa Margorejo sangat ironis sekali,yang mana sudah ada dua (2) bacakades  namun sangat disayangkan bacakades  satunya (incumben) sudah membuat pernyataan  pengunduran diri,pada tanggal 12/03/2021 lalu,yang telah disampaikan kemuka publik pada sabtu 20/03/2021.

Pertanyaannya adakah toleransi dari  pemerintah daerah (pemda),pemerintah wilayah Jawa Tengah (Gubernur) bahkan pemerintah pusat (presiden) untuk membuka pendaftaran balon baru (hal yang tidak bakal mungkin) atau meminta balon,Juwadi untuk  melakukan penetapan terlebih dahulu kemudian  baru mengundurkan diri jika sudah merasa kalah pendukungnya.

Kejadian yang menimpa di Desa Margorejo sangatlah kritis,bagi  sosok seorang pemimpin  yang seakan-akan mempermainkan hukum dan tidak bisa berprilaku profesional yang hanya mementingkan egonya semata dan/ atau kelompoknya. 

(RN) 

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar