Palangka Raya - Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya (Dyah Wandansari, Bc.IP., S.H., M.H) memberikan sosialisasi Kemenkumham Corpu kepada petugas pemasyarakatan Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya (Lapupala) mengenai tupoksi masing-masing bidang serta memberikan pembekalan bagi wali pemasyarakatan yang telah dipilih. Kegiatan berlangsung di aula Lapupala pada pukul 09.30 WIB. (15/02/2021)
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada petugas Lapupala mengenai Kemenkumham Corpu (Corporate University) yang berorientasi pada peningkatan SDM khususnya ASN Kemenkumham. Sehingga Lapupala mampu menciptakan SDM yang unggul serta berintegritas.
Selain itu, Kalapas Perempuan Palangka Raya memberikan pembekalan kepada seluruh wali pemasyarakatan Lapupala untuk membina narapidana. Kalapas juga mengingatkan kepada seluruh wali pemasyarkatan untuk tidak memiliki kepentingan lain selain program pembinaan.
"Tidak boleh ada kepentingan dengan narapidananya, baik itu registrasi, komandan jaga, maupun petugas yang yang telah saya tunjuk sebagai wali pemasyarakatan". Tegas Dyah Wandansari (Kalapas) dalam arahannya.
Menjadi seorang wali harus mempunyai integritas, komitmen, berpikir kritis serta selalu waspasa jangan-jangan. Sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara pasal 4 bahwa Narapidana dilarang mempunyai hubungan keuangan dengan Narapidana atau Tahanan lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan.
"Sebagai wali pemasyarakatan jangan sampai dimanipulasi dan diprovokasi oleh narapidana dan jangan sampai narapidana itu ada transaksi dengan petugas" kembali tegas Dyah Wandansari (Kalapas).
Dengan demikian, mampu menjadikan narapidana yang taat, patuh dan berprestasi. Selanjutnya, Kalapas Perempuan Palangka Raya akan mempertemukan wali pemasyarakatan dengan masing-masing narapidana yang dididik untuk diberikan pengarahan.
(intan'jr)

0 Komentar