Perubahan UU ITE TA 2008 Dilaksanakan DPR-RI Pada Tahun....



Jakarta - Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan
pada 17 Oktober 2016, DPR mengesahkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.

Perlu diketahui bahwa pengesahan Undang-undang tersebut terjadi dimasa kepemimpinan Soesilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) dan Partai PKS sebagai mitra koalisi Partai Demokrat ikut mengesah UU ITE.

Salah satu pasal 28 ayat ( 02 ) dijelaskan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama,ras dan antar golongan (SARA).

Seharusnya dipasal ini PKS harus sadar sesadar-sadarnya bahwa kader-kadernya sering menyebarkan fitnah,ujaran kebencian dan SARA,dan tidak sedikit mereka dilaporkan dan ditangkap.

lalu kenapa sekarang teriak-teriak minta Revisi UU ITE ??

itu sama saja PKS membuat jebakan tapi terperangkap jebakannya sendiri ( Senjata Makan Tuan )

Menyalahkan Pak Jokowi yang dikaitkan dengan UU ITE jelas orang ngawur,karena sebelum Pak Jokowi jadi Presiden Undang-Undang tersebut sudah disahkan, kenapa tidak teriak-teriak ke kuping SBY ?

Presiden Jokowi tidak akan mengintervensi kasus hukum yang sudah melanggar ketetapan Undang-undang

PKS jadi oposisi kok gak becus, setali tiga uang dengan partai Demokrat tidak mampu menjadi Cheks and Balance buat pemerintah


(jm/red)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar