Jagung Sita BB Tanah 194 H Dalam Skandal Mega Korupsi PT ASABRI



Penyidik Kejaksaan Agung kembali membuktikan Komitmen nya setelah menangani PT Jiwasraya Sukses, sekarang 
"MEMBURU"barang bukti Mega Korupsi PT ASABRI ( Persero ).

Penyitaan Itu di Umumkan Kejaksaan Agung Pada Hari Senin  15 Februari 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ( Kapyspenkum) Leonard Simanjuntak mengatakan, kali ini yang disita oleh Penyidik adalah sebanyak 131 Eksemplar Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGS) atas Nama PT HT seluas 183 Hektare dan tanah tersebut terletak di Kecamatan Curugbitung ( sebuah Wilayah Pemekaran dari Kecamatan Maja) di Kabupaten Lebak,Provinsi Banten.

Barang Bukti Yang dilakukan Penyitaan itu adalah Lahan atau Pekarangan atas nama tersangka BTS ( Benny Tjokro Saputro) 
Ujar Leonard Simanjuntak di Jakarta kepada Awak Media Selasa 16 Februari 2021.

Sebelum  Penyidik Kejaksaan juga telah melakukan Penyitaan Sejumlah Aset yang disebut Milik dua Tersangka yakni dari HS 
( Haru Hidayat) dan BTS.

Penyitaan dari dua Tersangka Para Pemain Kakap Pada Dua Kasus Mega Korupsi di Perusahaan Pelat Merah,Yakni PT ASABRI 
dan PT ASURANSI JIWASRAYA ( Persero ). 

Termasuk menyita 20 Kapal Tanker,  Mobil Mewah Merek Ferrari F12 Berlinetta, Rumah, Apartemen, Uang Ratusan Juta dan tanah ratusan Hektar itu dari tangan Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

JAKSA Memprediksi dugaan Kerugian Negara dalam Kasus PT ASABRI mencapai Rp 23,73 Trilliun, sedangkan Mega Korupsi di PT ASURANSI JIWASRAYA Kerugian Negara mencapai Rp 16 triliun.


(jm) 

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar