Jakarta - BSSN bersama KemenBUMN, Setkab, Kemenkopolhukam, Kemenhan, Kementan, KemenESDM, Kemenkes, Kemenhub, Kemenkominfo, Kemenkumham, KemenPAN RB, Bank Indonesia dan OJK menyelenggarakan rapat virtual menyusun Rancangan Perpres Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital pada Selasa (9/2).
Rancangan Perpres Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital tersebut akan mengatur tentang penentuan dan penetapan sektor strategis dan penyelenggaraan pelindungan Infrastruktur Informasi Vital secara aman, andal dan terpercaya.
Salah satu tujuannya adalah meminimalisir risiko gangguan dan/atau kegagalan beroperasinya lnfrastruktur Informasi Vital akibat serangan siber dan/atau ancaman/kerentanan lainnya serta meningkatkan kesiapan dalam menghadapi insiden siber dan mempercepat pemulihan dari dampak insiden siber.
(jm)

0 Komentar