Pati - Kabupaten Pati bakal terima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 73.000 bidang pada 2021. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan dari tahun 2020, yang hanya mendapat 30.000 bidang, Selasa (5/1/2021).
Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pati Mujiono mengatakan, bahwa pencapaian PTSL 2020 melebihi target. Dimana rencana semula 25.000 bidang, ternyata terealisasi hingga 30.000 bidang. Hal itu ia ungkapkan pada acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat Indonesia yang digelar secara virtual, yang diselenggarakan serentak se-Indonesia.(Baca juga pembagian sertifikat program PTSL sejumlah 584.407 Bidang).
"Penyerahan Sertifikat program PTSL Pada hari ini diserahkan secara simbolis dan besok (06/01) masyarakat penerima Program PTSL 2020 sudah mulai bisa mengambil sertifikat. Sisa sertifikat yang sudah selesai pada kali ini adalah 4.401," ujar Ka.BPN di Pendopo Kabupaten Pati.
Pada 2021 lanjutnya, target pencapaian lebih besar dari tahun sebelumnya yakni 73.000 bidang. "Sehingga pada tahun ini kami harus kerja lebih berat lagi karena targetnya lebih banyak," paparnya
Mekanisme pelaksanaan PTSL pada 2021 masih sama seperti sebelumnya. Sedangkan besaran biaya yang dikenakan sudah disetujui SKB III MENTERI yaitu Rp.150.000,00 dan bisa ditambah hingga maksimal di kisaran Rp. 250.000,00 Sehingga total biaya tambahan yang diterapkan untuk PTSL 2021 hanya dikisaran Rp. 400.000,00
Pada kesempatan yang sama, Bupati Pati Haryanto sangat mendukung program PTSL untuk meringankan beban masyarakat dalam memperoleh legalitas lahan yang mereka miliki.
Untuk mengantisipasi laporan penyimpangan, Bupati telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), dimana PTSL 2021 biaya yang diterapkan sesuai SKB tiga menteri sebesar Rp. 150.000,00 ditambah biaya tambahan dari pemerintah desa sebesar Rp.250.000,00
"Ketika melebihi, tentu dianggap pungutan liar (pungli) dan penyelesaiannya sudah ke ranah hukum," ucapnya.
Regulasi ini diterbitkan untuk memperlancar pelaksanaan PTSL 2021. Selain itu, nominal yang ditetapkan merupakan kajian yang dilakukan di beberapa wilayah. Panitia PTSL desa juga harus melakukan laporan pertanggung jawaban terhadap dana yang dipergunakan.
"Biaya tersebut dipergunakan untuk membeli patok pembatas tanah, materai, operasional, transport dan lainnya," tutupnya.
Perlu diketahui, saat ini sekitar 600.000 bidang lahan di Kabupaten Pati sudah bersertifikat. Sisanya tinggal 300.000 bidang dan diperkirakan selesai pada tahun 2024.
(RN/SO)

0 Komentar