Gambar contoh hanya pelengkap bahan berita
Jakarta - Oknum Oknum Isnpektorat di Duga mendoktrin kepala desa,Untuk tidak terbuka kepada Masyarakat,dan menyatakan kepada kepala desa bahwa APBDES dan LPJ APBdes adalah Rahasia negara dan hanya Inspektorat dan BPK RI yang boleh melihat dan meminta.
Sehingga Setiap Tim PKN yang meminta Informasi Publik ke Desa selalu di tolak dengan alasan hanya Inspektorat yang boleh meminta dan melihat … bagi PKN ini adalah Tindakan pembodohan dan bisa menimbulkan Kepala desa tidak terkontrol karena merasa tidak boleh di awasi oleh masyarakat ….
Ini adalah Fakta Lapangan ,karena PKN sudah memiliki 256 Tim Kabupaten di seluruh Indonesia ,namun setiap permintaan Informasi public tentang APBdes dan LPJ APBdes selalu tidak di berikan dengan alasan itu Rahasia negara ,Hanya Inspektorat yang boleh minta .
Sehingga Tim PKN dalam mendapatkan APBdes selalu dengan cara mengajukan informasi public yang berakhir sampai sidang sengketa di Komisi Informasi yang tentu nya makan Waktu ,,,Biaya dan materi dan pemikiran .
Sehingga terkesan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan Perki No 1 tahun 2018 tentang Prosedur Informasi Desa mereka anggap aturan dan Pasal itu hanya formalitas saja.
PKN meminta kepada seluruh Komisi Informasi di Indonesia agar meningkatkan Sosialisasi Tentang UU No 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2018 Standart Layanan Informasi Desa
PASAL 82 uu No 6 Tahun 2014 tentang desa
Pasal 82;
(1) Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
(2) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
(3) Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
(4) Pemerintah Desa wajib menginformasikan
perencanaan dan pelaksanaan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
PASAL 2 PERKI NOMOR 1 TAHUN 2018 Tentang Standard Layanan Informasi Publik desa
Pasal 2
(1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:
e. peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;
f. Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit:
1. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
akhir tahun anggaran; dan/atau
2. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
akhir masa jabatan;
g. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas:
1. laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa;
2. laporan realisasi kegiatan;
3. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak
terlaksana;
4. sisa anggaran; dan
5. alamat pengaduan;
h. daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan
i. informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.
(2) Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun.
Diatas itu Contoh Surat panggilan Sidang dari Komisi Informasi ke PKN ,,
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
CHAIRMAN
(Red)

0 Komentar