Daerah - Dittipidter Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial RSP terkait kasus penebangan liar (illegal logging). Lokasi illegal logging tersebut terletak di KM 35, samwill UD Karya Abadi di Desa Tumbang Kaman, Desa Tumbang Tangoi, dan Desa Batu Tukan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 150 batang kayu bulat jenis meranti dan 6.586 keping kayu olahan jenis meranti. RSP merupakan pemilik UD Karya Abadi. Dalam menjalankan aksinya, tersangka membuat satu korporasi lain yakni Kawus Masauh. Meskipun kedua perusahaan memilik Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK).
"Namun dalam pelaksanaannya, UD Karya Abadi dan Kawus Masauh melakukan penebangan liar di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen serta diproduksi menjadi kayu olahan yang dijual kepada pembeli yang berada di Pulau Jawa dan Kalimantan," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (4) huruf a Jo Pasal 12 huruf d dan/atau Pasal 83 ayat (4) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(Daeng Dharma'JR)

0 Komentar