Jawabarat - Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Polres Cianjur tangkap seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial PH (33) karena diduga telah menyelewengkan dana dari belasan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk kepentingan pribadi. Total dana yang diselewengkan mencapai Rp 107 juta.
Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai menjelaskan, kasus tersebut terungkap usai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Sindangbarang mengetahui,bahwa jika selama ini mereka masuk dalam program PKH. Namun mereka tak pernah mendapatkan kartu dan bantuan tersebut. Setelah ditelusuri,ternyata kartu tersebut dipegang dan dimanfaatkan untuk pribadi oleh pelaku.
"Jadi selama 2017 sampai 2019 ia tidak pernah memberikan kartu penerima PKH bahkan tidak juga memberi tahu pada KPM jika mereka masuk dalam program tersebut," ujar Rifai kepada awak media. Selasa, (26/1/2021).
Menurutnya,oknum pendamping PKH tersebut selalu mencairkan uang milik warga dengan menggunakan kartu pin dan ATM khusus untuk pencairan PKH. Total ada 17 PKH yang kartu dan uangnya diambil oleh pelaku.
"Jumlahnya 17 KPM yang kartunya dibawa pelaku dengan total uang yang diambil pelaku dari dana tersebut sebesar Rp107 juta," katanya.
Menurut Rifai dari pengakuan pelaku selama ini uang tersebut digunakan hanya untuk kepentingan sendiri,"Katanya untuk digunakan kebutuhan sehari-hari,"ucap Rifai.
Dari pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 buku rekening BRI milik KPM, 3 berkas pengangkatan pendamping PKH mulai dari 2017 sampai 2019, 1 buku rekening BRI milik Deuis Mimpalah dan 17 kartu ATM BRI milik KPM.
Dilansir dari tim Radar Nusantara,Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun, "Pelaku dapat dijerat pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi." kata Kapolres Cianjur
H.M.H
(Red)

0 Komentar