Jakarta - Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD ) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) No. 222/PMK.07/2020 Sebesar Rp. 300.000,- Per Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) selama 12 bulan Mulai Januari 2021.
Kriteria KPM BLT DD adalah keluarga miskin dan tidak mampu yang berdomisili di Desa tersebut, Tidak termasuk penerima Bantuan Program keluarga Harapan ( PKH ), Kartu sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai ( BST ) dan Program Bantuan Sosial Pemerintah lainnya serta juga mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ) dari kementerian Sosial seperti pada pasal 39 di Peraturan Menteri keuangan tersebut.
Apabila Desa tidak melaksanakan BLT DD selama 12 bulan pada tahun anggaran 2021 maka dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% ( Lima Puluh persen ) dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran 2022. Hal ini tertuang pada pasal 56 PMK No. 222/PMK.07/2020.
(jr/rn)

0 Komentar