Merasa Risih Diberitakan Oknum Kades Ngepungrojo Diduga Suap Dua Oknum Media Online Buat Berita Sanggahan


Pati - Merasa Risih akan pemberitaan baca juga Link, "Berita yang terbit sebelumnya"  yang Berdasarkan Penemuan langsung  dilapangan, Diduga Kades Ngepungrojo kasih imbalan sejumlah nominal uang (Suap)  ke beberapa Oknum Media online "SF&SPN" untuk menepis sebuah  berita yang sempat terbit (agar dibuatkan berita  sanggahan / tandingan).


Lewat keterangan dari media online  yang Disinyalir memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan menyampaikan ; 
"Kepala Desa Ngepungrojo Kecamatan Pati Kabupaten Pati Yuyun Agus Priyanto saat ditemui awak media di rumahnya Rabu 23/12 terkait pemberitaan yang dliansir dari media oline dengan judul ,"Lagi lagi didapati Jurnalis,"Oknum Kades Ngepungrojo Korupsi Waktu, yang tayang pada tanggal 23/12.

Yuyun menanggapi hal tersebut  mengatakan," pihaknya merasa dirugikan akibat isu pemberitaan di media online yang ditayangkan, dan berita itu tidak benar," kata Yuyun.

Yuyun juga menjelaskan," bahwa bulan Desember ini terhitung 6 hari memang tidak masuk kerja, selama 3 hari tidak masuk dikarenakan punggungnya sakit ( saraf kejepit ), 2 hari masuk, 3 hari tidak masuk karena rawat jalan, untuk pelayanan masyarakat tetap saya layani di rumah,"kata Yuyun.

"Dikatakan lagi dirinya sama sekali tidak membenarkan isu tersebut, Yuyun mengaku memang bulan Desember ini tidak masuk 6 hari, disaat ada pembagian BLT 3 kali di kantor desa Ngepungrojo juga datang,"walau hanya sebentar karena sakit, saat inipun masih berobat jalan" pungkasnya.
Pewarta ( ctr )."
"Dilansir dari media online yang membuat tandingan"


Yang mana dalam pemberitaan tersebut  menyampaikan "pihaknya merasa dirugikan akibat isu pemberitaan di media online yang kami tayangkan, dan disanggah bahwa berita itu tidaklah benar, dan dalam  keterangannya membalikkan berita yang  pernah  terbit  sebelumnya.


Entah yang mana yang  benar  semua  belum  diketahui  dengan pasti, karna  yang  memiliki wewenang  pembutian adalah instansi terkait, karna  sampai  sekarang  tim kami belum  menghubungi instansi terkait  akan kebenarannya,baru tahap share berita disampaikan ke publik,  yang  jelas kami tim media  gabungan "MPB, MPN,TJ,THI,THO,SP" memberitakan  sesuai  dengan aduan-aduan yang ada.


Kami tim media gabungan selaku kontrol sosial  sesuai  UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK NOMOR 40 TAHUN 2008 , baca juga UU NO 40 TA 1999 Tentang PERS , kami berharap kepada Pemerintah agar segera ada tindakan yang tegas pada  oknum kades Ngepungrojo yang Disinyalir  Korupsi waktu jam kerja, sehingga  tidak  menjadi  sosok oknum Kades  yang  semena-mena dan bertingkah  semaunya  saat berkuasa, namun bisa  menjalankan tugasnya  dengan  baik dalam  memberikan  perlindungan dan  pelayanan  publik  pada masyarakatnya dengan  sebaik-baiknya tanpa pandang bulu (baik kontra ataupun tidak dalam  politik),  yang  selama ini masih terkesan  amburadul. 


(RN)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar