Pati - Merasa Risih akan pemberitaan baca juga Link, "Berita yang terbit sebelumnya" yang Berdasarkan Penemuan langsung dilapangan, Diduga Kades Ngepungrojo kasih imbalan sejumlah nominal uang (Suap) ke beberapa Oknum Media online "SF&SPN" untuk menepis sebuah berita yang sempat terbit (agar dibuatkan berita sanggahan / tandingan).
Lewat keterangan dari media online yang Disinyalir memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan menyampaikan ;
"Kepala Desa Ngepungrojo Kecamatan Pati Kabupaten Pati Yuyun Agus Priyanto saat ditemui awak media di rumahnya Rabu 23/12 terkait pemberitaan yang dliansir dari media oline dengan judul ,"Lagi lagi didapati Jurnalis,"Oknum Kades Ngepungrojo Korupsi Waktu, yang tayang pada tanggal 23/12.
Yuyun menanggapi hal tersebut mengatakan," pihaknya merasa dirugikan akibat isu pemberitaan di media online yang ditayangkan, dan berita itu tidak benar," kata Yuyun.
Yuyun juga menjelaskan," bahwa bulan Desember ini terhitung 6 hari memang tidak masuk kerja, selama 3 hari tidak masuk dikarenakan punggungnya sakit ( saraf kejepit ), 2 hari masuk, 3 hari tidak masuk karena rawat jalan, untuk pelayanan masyarakat tetap saya layani di rumah,"kata Yuyun.
"Dikatakan lagi dirinya sama sekali tidak membenarkan isu tersebut, Yuyun mengaku memang bulan Desember ini tidak masuk 6 hari, disaat ada pembagian BLT 3 kali di kantor desa Ngepungrojo juga datang,"walau hanya sebentar karena sakit, saat inipun masih berobat jalan" pungkasnya.
Pewarta ( ctr )."
"Dilansir dari media online yang membuat tandingan"
Yang mana dalam pemberitaan tersebut menyampaikan "pihaknya merasa dirugikan akibat isu pemberitaan di media online yang kami tayangkan, dan disanggah bahwa berita itu tidaklah benar, dan dalam keterangannya membalikkan berita yang pernah terbit sebelumnya.
Entah yang mana yang benar semua belum diketahui dengan pasti, karna yang memiliki wewenang pembutian adalah instansi terkait, karna sampai sekarang tim kami belum menghubungi instansi terkait akan kebenarannya,baru tahap share berita disampaikan ke publik, yang jelas kami tim media gabungan "MPB, MPN,TJ,THI,THO,SP" memberitakan sesuai dengan aduan-aduan yang ada.
Kami tim media gabungan selaku kontrol sosial sesuai UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK NOMOR 40 TAHUN 2008 , baca juga UU NO 40 TA 1999 Tentang PERS , kami berharap kepada Pemerintah agar segera ada tindakan yang tegas pada oknum kades Ngepungrojo yang Disinyalir Korupsi waktu jam kerja, sehingga tidak menjadi sosok oknum Kades yang semena-mena dan bertingkah semaunya saat berkuasa, namun bisa menjalankan tugasnya dengan baik dalam memberikan perlindungan dan pelayanan publik pada masyarakatnya dengan sebaik-baiknya tanpa pandang bulu (baik kontra ataupun tidak dalam politik), yang selama ini masih terkesan amburadul.
(RN)

0 Komentar