Jakarta - Polda Metro Jaya mengantarkan surat pemanggilan untuk Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (29/11). Habib Rizieq diketahui sudah pulang dari RS Ummi setelah menjalani perawatan.
Surat pemanggilan tersebut tertuang dalam nomor S.Pgl/8767/X/2020 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam surat tersebut, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan melawan kekuasaan dengan kekerasan, dan Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana melanggar kekarantinaan.
Habib Rizieq dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12) sekitar pukul 10.00 WIB.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Ia mengatakan, penyidik saat ini berada di kediaman Habib Rizieq.
“Jadi (datang ke rumah Habib Rizieq),” kata Yusri kepada awak media
Dari foto yang diterima awak media, tampak penyidik mendatangi kediaman Habib Rizieq. Mereka disambut laskar FPI yang sudah berjaga di depan rumah tersebut. Namun, tak ada aksi penolakan yang dilakukan FPI.
Kerumunan acara Maulid Nabi yang dihadiri Rizieq di Tebet, Petamburan, hingga Mega Mendung, serta akad pernikahan putri Rizieq di Petamburan, membuat sejumlah pejabat dicopot dan dipanggil polisi. Termasuk meminta kesaksian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
(Red)


0 Komentar