Pati - Lagi-lagi Didapati Penemuan tim Media Dilapangan Yakni Pembangunan sebuah Talud di Desa Siti Luhur Kecamatan Gembong Kabupaten Pati Diduga Tidak Sesuai RAB dan/ atau Spesifikasi pada pekerjaan talud tersebut tepatnya Dijalan raya Jollong II-Sitiluhur, adapun rekanan yang mengerjakan CV.LINGGA KARYA.
Foto papan nama proyek
Berdasarkan hasil penemuan langsung dilapangan oleh Tim awak media mulai pada minggu 15/11 Pembangunan talud tersebut lagi-lagi diduga ada kecurangan dalam pekerjaan talud tersebut tidak sesuai Spesifikasi dan/ atau pekerjaannya Diduga dikerjakan dengan asal-asalan.
Ketika kami (media gabungan) menjalankan tugas untuk memenuhi terkait keterbukaan informasi publik (KIP) baca juga UU KIP DISINI agar tidak terjadi adanya penyimpangan dan/ atau adanya kecurangan, biar Setiap pekerjaan agar tidak dikerjakan dengan asal-asalan, namun benar-benar dikerjakan berdasarkan RAB dan/ atau Spesifikasi.
Adapun Dana anggaran yang dipakai diambilkan dari APBD Kabupaten Tahun 2020, dengan Nominal Anggaran sebesar Rp.195.525.000,00. Dengan ruas volume P1 = 14,5 m H1 = 1,80-1,90 m P2 = 8,0 m H2 = 1,90 m P3 = 12,0 m H = 1,90-2,20 m P4 = 8,0 m H4 = 2,20-2,40 m P5 = 8,0 m H5 = 3,20 m P6 = 11.0 m H7 = 2,50-3,20 m P7 = 3,8 m H8 = 3,20-3,50 m ,masing-masing talud kanan. P8 = 25,0 m H9 = 0,70-0,50 m P9 = 62,5 m H10 = 0,50 m untuk talud kiri. Diduga dikerjakan tidak berdasarkan RAB dan/ atau Spesifikasi dan/ atau hanya Asal-asalan (Dimuka halus tau dalamnya).
Ketika Kami klarifikasi ke-Kades setempat pada hari jum'at 20/11,Suyuti terkait bangunan Talud jalan Jollong II - Sitiluhur menjelaskan bahwa : Bangunan tersebut merupakan Bangunan Dari Kabupaten dan/ atau dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR),Bukan Bangunan Dari Pihak Desa, dan sayapun tidak mengetahui siapa rekanan yang mengerjakan Proyek tersebut, karna si rekanan yang mengerjakan bangunan proyek tersebut tanpa konfirmasi dan/ atau permisi terlebih dahulu dengan Saya dan/ atau Dengan pihak Desa."Tuturnya
Kami tim mediapatinews.com berharap dengan terbitnya berita ini dengan tujuan untuk ketransparanan keterbukaan informasi publik (KIP), buka juga UU KIP sebagaimana telah diatur sesuai Dengan perundang-undangan yang berlaku saat ini tentang Keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008.
Kami sangat mengharapkan kepada Kepala DPUTR supaya Menegur para Rekanan yang mengerjakan tiap-tiap proyek yang ada di kabupaten Pati, supaya hal tersebut tidak terjadi lagi,dan agar para rekanan mengerjakannya dengan baik dan menjaga kualitas bukan kuantitas dalam sebuah Bangunan, dan tidak hanya dikerjakan dengan asal-asalan (asal ada bentuk fisiknya).
(RN)

0 Komentar