PATI- Maraknya peredaran miras tiap hari semakin menjadi, ternyata bisnis ini membuat perempuan berisinial (S) sangat tergiur akan bisnis haram ini.
Menurut Penjelasan (E) selaku Nara Sumber sehingga Perempuan (S) tertarik jual-beli miras ternyata ini alasannya? ....
Karna tuntutan jaman dan Gaya hidup mewah,dan faktor utamanya karna perempuan ini banyak terlilit hutang/faktor utang (FU) sehingga membuatnya Hengkang dari Desanya.
Karna saat jualan miras didesa asal dapat omset 1,3 juta perhari. Mendengar hal tersebut pada akhirnya banyak orang menagih hutang, karna banyak nya orang nagih akhirnya memutuskan pindah tinggal di Dukuh Gandong Desa Pasucen Kecamatan Trangkil, ditoko milik (E) . Dan saudara (E) ini menolongnya dengan memberi modal dan tempat untuk usaha. tapi di garis bawahi tidak boleh berdagang miras.
Nanun beberapa Minggu sebelum hari ini terdengar kabar bahwa saudara (S) menjual miras sehingga membuat resah warga sekitar. Pada akhirnya (E) mendatangi toko tersebut dan ternyata benar di toko ada beberapa miras yang masih tersisa.
Saudara (E) marah dan memberikan peringatan agar tidak menjual barang haram tersebut dan diberi kesempatan 1× 24 jam untuk mengambil barang haram tersebut tapi malah sampai sekarang nomor pemilik toko di blokir (S).
Sampai berita ini di terbitkan karna sudah 1x24 jam belum ada konfirmasi dari pihak pemilik miras (S), Selebihnya (E) masih memberi kesempatan si (S) Senggang waktu empat (4) hari dengan harapan pemilik miras itu segera mengambilnya dan dengan harapan agar tidak menjual miras kembali, karna bisa terjerat KUHPidana pasal 204 yang bunyinya :
Ayat 1 “Barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi–bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya, dihukum penjara selama–lamanya lima belas tahun”.
Ayat 2. “Kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu, si tersalah dihukum penjara seumur hidup, atau penjara sementara, selama–lamanya dua puluh tahun”.
“Untuk lebih maksimal, Dengan jeratan pasal yaitu, Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara, dengan begitu kami harapkan mereka bisa jera, bukan hanya sekedar tindak pidana ringan (tipiring)
Usut punya usut oleh (E/nasum) ternyata dalam kasusnya ada sesuatu didalamnya.
Semakin tertarik.
Bersambung
(Team media)

0 Komentar