Hindari Hal Yang Bisa Membuat Terjerat UU ITE


ITE adalah dimana tempat anda menyebarkan informasi-informasi Negatif ataupun positif di sosial media(sosmed) , diantaranya di Facebook, ig, twiter dll, yang saat ini dengan jumlah tidak sedikit orang melakukannya.

Zaman sekarang sudah tidak bisa dipungkiri lagi dari keBanyakan orang yang melakukan Aktivitas tersebut, tiap melakukan raktivitas apapun selalu di expos di berbagai akun Sosmed, mulai dari yang anak-anak sampai yang tua sekalipun, namun bijaklah dalam bermain sosmed.

Latar belakang yang bisa berujung pelaporan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ada berbagai ragam, tergantung data dari SAVENet sang pelapor, paling banyak dilakukan dari kelompok awam(desit) karna mudah terpancing dengan emosional sesaat , tanpa memikirkan efek kedepannya.

Ada 6 hal yang harus di hindari agar kamu tidak terjerat kasus UU ITE

  1. Jangan membuat atau membagikan akses konten bermuatan kesusilaan
  2. Pemerasan dan pengancaman
  3. Muatan perjudian
  4. Penghinaan atau pencemaran nama baik
  5. Menyebarkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA
  6. Menyebarkan dan membuat berita hoax

Pencemaran nama baik dengan kebebasan berekspresi tampak begitu tipis. Jemari dengan mudah menyampaikan kata-kata, yang mungkin ada beberapa kelompok atau orang tersinggung dengan apa yang disampaikan.

Harap Hati-hati dan Bijaklah dalam bermain sosmed baik di facebook,ig,whatsapp,ig,line,dll baca juga pengertian UU ITE berikut ini , jangan sampai kamu menjadi pelapor ataupun terlapor Hidup Rukun Itu Indah.

Salam PERSAUDARAAN sak lawase WWW.MEDIAPATINEWS.COM



(edt Red)


Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar