Semarang - Karena nunggak selama dua bulan seorang nasabah BFI di datangi oleh beberapa oknum dcbt colektor (DC) yang di sewa oleh finance BFI cabang Semarang.
Ibu peni merasa di tipu oleh pihak BFI finance cabang Semarang. Karena dimasa pandemi covid-19 seperti ini usahanya ikut terkena dampaknya."seperti yang di alaminya saat ini" angsuran mobil Mitsubishi L300 yang terlambat dua bulan pun di incar sama para DC yang di sewa/kerjasama dengan BFI finance cabang Semarang.yang berkantor di Ruko Mataram-mataram plaza blok D No 3 jln.MT Haryono Semarang.
Maksud hati mau membayar tunggakan mobil Mitsubishi L300nya yang sudah terlambat dua bulan ibu peni datang ke kantor BFI finance atas tipu daya oknum DC dengan mengatakan mau di Relaksasi atau mau ada pemutihan kata ibu peni. Menirukan ucapan oknum DC tersebut.
Dengan maksud tujuan yang baik ibu peni mengikuti apa kata oknum tersebut. Setelah sampai di kantor PT.BFI di Semarang.Sungguh diluar dugaan setelah sampai di kantor kuncinya di minta oleh oknum bilangnya mau di gesek-gesek.
"Masih menurut ibu peni mereka bilang unit ibu harus di titipkan menirukan kata-kata mereka. Dan anehnya ibu peni harus melunasi semua hutang unit Mitsubishi L300 tersebut.padahal masa tenornya masih lama.
BFI finance cabang Semarang tidak mau menerima angsuran ibu yang terlambat dua bulan,ibu peni di haruskan melunasi sisa angsuran mobilnya keseluruhan walaupun ibu peni hanya nunggak dua angsuran.
BFI finance cabang Semarang tidak perduli dengan peraturan MK bahwa pihak leasing tidak bisa main tarik unit tanpa melalui proses pengadilan.
Tapi yang terjadi pihak BFI finance cabang Semarang sepertinya melakukan perlawanan terhadap keputusan tersebut (PMH)
Sebagai ketua (APPI) Suandi Wiratno menjelaskan prosedur penarikan unit ada mekanismenya (statement tersebut dikeluarkan pada hari senin 10 Februari 2020 lalu)
Bahkan sudah jelas ada peraturan MK Leasing tidak boleh melakukan penarikan sepihak.
Apakah pihak BFI finance cabang Semarang sudah meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu?
Penerima hak fidusia ( kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan.
Bunyi putusan MK Nomor 18/PPU-XVII/2019.
Saat di hubungi lewat WhatsApp pegawai yang berinisial (YN) PT BFI finance. Menjelaskan sebagai berikut.
Itu sudah telat dua (2)bulan pak. Jadi ibu peni ada 2 kontrak di PT.bfi yang satu Mitsubishi L300 itu telat dua bulan dan yang satu CRV. Semua telat dua bulan.
Tadinya yang mau kita tarik yang CRV pak. awalnya.namun ibu Sri peni keberatan jika CRV di tarik maka ibu Sri peni meminta L300 nya saja yang kami serahkan dan CR-V nya saya bayar aja angsurannya seperti itu pak,"Ucapnya.
"Betul pak malah L300 nya yang di serahkan ke kami jadi ya kita terima pak dengan senang hati. ucapnya (yn) yang sebagi karyawan PT BFI finance cabang Semarang.
Saat di tanya sama awak media. kunci dan stnk nya yang minta siapa.
Kalau saya cerita itu gak tau.yang saya tau CR-V minta di ganti sama yang L300 Seperti itu kata yang nemui ibu peni di kantor.
Itu sudah di serahkan dan ibu peni sudah tanda tangan penyerahan unit L300 itu menurut (YN) karyawan PT BFI finance cabang Semarang.
Saat di tanya adanya tipu daya oknum dcbt colektor bagaimana mas?
Kalau itu memang kami tipu kenapa ibu peni menyerahkan unit Mitsubishi L300 minta di swit sama CR-V.
(GJT)

0 Komentar