Kendal - Mediapatinews.com || Kejaksaan Negeri Kendal Rabu 13 Agustus 2025 telah menyelesaikan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap dua perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Lila Nasution didampingi Kepala Seksi Intelijen Muhamad Agung Wibowo mengatakan dua perkara tersebut adalah dengan tersangka Siti Kholifah yang melanggar Pasal 362 KUHP dan Sarifudin yang sidangka melanggar Pasal 262 KUHP.
Menurut Kajari, penyelesaian perkara tersebut diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kendal kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk mendapatkan persetujuan.
"Selanjutnya Senin 11 Agustus 2025 telah disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah" kata Kajari.
Untuk kedua tersangka setelah perkaranya diselesaikan akan melaksanakan aksi sosial yang akan dilaksanakan di Panti Lanjut Usia Cepiring dan di Balaidesa Bangunrejo.
Perkara tersebut dilaksanakan berdasar Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan telah terpenuhinya syarat yang ditentukan.
Syarat itu diantaranya telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban serta tersangka telah melakukan pemulihan terhadap kerugian korban.
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
(Teguh)

0 Komentar