Musyawarah Sengketa Pilkada Kendal Menghadirkan Saksi Fakta dan Saksi Ahli

Kendal - Medipatinews.com | Masih berkaitan dengan musyawarah sengketa Pilkada Kendal, kali ini menghadirkan saksi fakta dan saksi Ahli. Musyawarah dilaksanakan di Kantor Gakkumdu Bawaslu Kendal, Minggu (8-9-2024).

Saksi fakta yang di datangkan dari pihak pemohon adalah Zaenul Munasikin selaku Wakil Sekretaris DPP PKB dan Mahfud Sodiq Sekretaris DPC PKB Kendal.

Kedua saksi fakta tersebut juga mendapat pertanyaan dari kuasa hukum pemohon dan termohon serta kuasa hukum pihak terkait.

Zaenul Munasikin menjelaskan memang benar DPP PKB mengeluarkan dua rekomendasi, satu untuk pasangan Tika-Beni tertanggal 21 Agustus 2024.
Selanjutnya tertanggal 24 Agustus 2024 untuk pasangan Dico-Ustazd Ali.

Selanjutnya, dengan adanya rekomendasi untuk Dico-Ustazd Ali berarti rekomendasi untuk Tika-Beni dinyatakan gugur. Diakui, pimpinan DPC PKB Kendal juga mengantarkan kedua calon tersebut pada tanggal 29 Agustus 2024. Pasangan Tika-Beni jam 10.00 dan Dico-Ustazd Ali sekitar jam 21.30 malam.

Menurutnya pendaftaran di tutup pukul 23.59 maka pasangan Dico-Ustazd Ali bisa diterima, dan tidak ditolak KPU Kendal.
Setelah di terima, selanjutnya ada verifikasi dari yang dilakukan KPU pada partai pengusung.

"Dalam membuat rekomendasi DPP PKB juga menerapkan beberapa tahapan, penjaringan dan penetapan serta uji kelayakan" kata Zaenul Munasikin.

Mahfud Sodiq dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya memang menerima dua rekomendasi tersebut.
Namun untuk rekomendasi kedua tertanggal 24 Agustus 2024 diterima sekitar pukul 15.00. Padahal sebelumnya sudah mendaftarkan pasangan Tika-Beni. Akhirnya ia bersama pimpinan yang lain mendaftarkan Dico-Ustazd Ali sekitar pukul 21.30. Ini merupakan perintah DPP dan harus kita jalankan.

Sementara saksi ahli yang hadir Abhan Misbah yang juga mantan Ketua Bawaslu RI kepada awak media seusai musyawarah mengatakan apa yang dilakukan DPC PKB Kendal tidak menyalahi aturan.

Bila sebelumnya sudah mendaftarkan calon lain jangan serta merta di tolak karena waktu pendaftaran belum di tutup.
Setelah KPU menerima pendaftaran tersebut melakukan verifikasi terhadap partai pengusung, mana yang akan dicalonkan selanjutnya.

"Bila pendaftaran belum di tutup sesuai aturan masih menjadi ranah partai politik pengusung" kata Abhan Misbah.

Pada musyawarah kali ini juga dipimpin oleh Ketua Bawaslu Hevy Indah Oktaria bersama dua komisioner lain.
Musyawarah akan dilanjutkan pada hari berikutnya.

(Teguh)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar