Kendal - Medipatinews.com | Bawaslu Kendal menolak gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Dico-Ustazd Ali.
Putusan tersebut terlihat dalam musyawarah terbuka yang dilaksanakan di Gedung Bawaslu Kendal Sabtu (14-9-2024).
Pembacaan materi putusan dilaksanakan secara bergantian oleh majlis yang memimpin musyawarah, dengan Ketua Hevy Indah Oktaria didampingi dua komisioner Bawaslu lainnya.
Dalam musyawarah hadir Ketua KPU dan tiga komisioner lainnya, sedangkan pihak pemohon diwakil Fajar Saka sekali kuasa hukum. Serta kuasa hukum dari pihak terkait.
Musyawarah terbuka itu juga mendapatkan pengamanan dari Kepolisian Polres Kendal dan beberapa TNI.
Hevy mengatakan bahwa sidang musyawarah terbuka memutuskan menolak berdasarkan fakta dan undang-undang yang berlaku.
Apabila pemohon keberatan dengan keputusan ini dipersilahkan mengajukan sengketa ke PTUN tiga hari setelah keputusan ini.
Fajar Saka kuasa hukum pasangan Dico-Ustazd Ali menyatakan akan melakukan banding atas putusan itu.
Sebagaimana arahan Mas Dico bila ditolak di Bawaslu akan mengajukan banding.
Sementara itu Ketua KPU Khasanudin kepada awak media seusai musyawarah mengatakan, keputusan Bawaslu mendukung keputusan penolakan pendaftaran yang sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Bila mereka melanjutkan banding KPU akan mempersiapkan segala sesuatunya termasuk tim hukum.
Kaitannya dengan tahapan Pilkada tetap berlanjut.
Sebagaimana pernah di beritakan sebelumnya bahwa pasangan Dico-Ustazd Ali yang diusung PKB ditolak KPU Kendal.
Alasannya PKB sebelumnya telah mendaftarkan pasangan Tika-Beni.
(Teguh)

0 Komentar