Kendal - Medipatinews.com | Sekda Kendal Ir Sugiono MT kembali menegaskan kaitannya dengan netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada serentak 27 November mendatang. Bahwa aparatur negara tidak diperkenankan untuk berpolitik, atau mendukung salah satu calon Gubernur/Wakil Gubernur maupun calon Bupati/ Wakil Bupati.
Penegasan tersebut dikatakan Sekda ketika memberi pengarahan bagi ASN di Pendopo Tumenggung Bahurekso Selasa (6-8-2024). Kegiatan itu juga di hadiri Kepala OPD, Kabid, Kasi, Kepala Kelurahan dan lainnya.
Dikatakan, bila ASN diketahui melakukan pelanggaran kaitannya dengan netralitas juga bisa dikenakan sanksi admistrasi maupun denda. Oleh sebab itu netralitas harus tetap di kedepankan.
"Bila melanggar sanksinya cukup jelas sesuai aturan yang berlaku" kata Sekda.
Sebagai pembina ASN pihaknya memang berharap agar netralitas benar dilaksanakan. Sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan ke seluruh jajaran yang ada.
Mereka juga di himbau untuk mempergunakan hak pilih, namun menganggapnya bahwa Pilkada yang biasa, dilaksanakan lima tahun sekali.
Sehingga tidak mempengaruhi orang lain tentang pilihannya.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kendal juga telah memberikan sosialisasi netralitas kepala kepala dan jajarannya.
(Teguh)

0 Komentar