Kendal - Medipatinews.com | Kejaksaan Negeri Depok rupanya menjadi pelabuhan terakhir bagi MN untuk menyerahkan diri, nampaknya MN sudah sangat lelah, terus-terusan berlari dari kejaran Intel Kejari Kendal.
Dalam release yang di terima media ini menyebutkan
MN sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor : TAP- 349/M.3.27/Fd.1/03/2023 tanggal 9 Maret 2023 terkait Penyidikan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif pada PD. BKK Kendal Kota pada Tahun 2013 sampai dengan 2014.
Pengamanan tersangka DPO merupakan hasil kerjasama Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal, dimana pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok telah mengamankan seseorang DPO yang menyerahkan diri kekantor Kejaksaan Negeri Depok.
Selanjutnya setelah berkoordinasi dengan Seksi Intelijen Kejaksaa Negeri Kendal dan memastikan kesesuaian dan kebenaran identitas DPO, kemudian tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kendal.
MN tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB.
Bahwa tersangka MN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor:01/M.3.27/Fd.1/06/2021 tanggal 11 Juni 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor: 01a/M.3.27/Fd.1/09/2021 tanggal 6 Septemper 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal 857/M.3.27/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022 tentang penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kendal Kota pada tahun anggaran 2013 sampai dengan tahun 2014.
Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kendal Kota pada tahun anggaran 2013 sampai dengan tahun 2014.
Terpidana Muldiman bin Supono yang saat ini perkaranya sudah putus dan sudah berkekuatan hukum tetap, dimana tersangka selaku Kasi pemasaran PD. BKK Kendal Kota Cabang Weleri bersama-sama dengan Muldiman bin Suponk selaku Pimpinan PD. BKK Kendal Kota Cabang Weleri Kabupaten Kendal telah melakukan pencairan kredit terhadap 61 (enam puluh satu) pengajuan kredit pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2014
Modus yang di lakukan dengan pola yang sama yaitu tidak di ajukan secara langsung, tidak ada pemeriksaan berkas permohonan, tidak di lakukan pemeriksaan lapangan, tidak di lakukan analisa kredit, dan kesemua dana kredit sudah diberikan kepada pemohon kredit yang dibawa oleh tersangka MN,
Usai diserahkan oleh teller kepada pemohon kredit selanjutnya oleh pemohon kredit uang tersebut diserahkan kepada tersangka.
Bahwa terhadap tersangka penyidik mengenakan dengan pasal sangkaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Bahwa terhadap tersangka guna proses penyidikan lebih lanjut Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kendal berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal telah melakukan penahanan jenis Rutan terhadap Tersangka MN selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 21 Juni 2024 s/d 10 Juli 2024 bertempat di Lapas Kelas II A Perempuan Semarang.
(Teguh)

0 Komentar