Kendal - Medipatinews.com |
Masih berkaitan dengan larangan penggunaan knalpot brong, jajaran Polsek Patebon Kabupaten Kendal terus melakukan pengecekan di beberapa bengkel yang disinyalir menjual atau memasang knalpot brong.
Kapolsek AKP Kusfitono SH MH kepada media ini Jumat (12-1-2024) mengatakan pengecekan dilakukan oleh KSPKT Bripka Ali M dan Babinkamtibmas Bripka Aris Widodo di Bengkel Jaya Motor milik Sobirin Desa Kebonharjo RT 2 RW 3.
Hasil pengecekan didapati dua buah knalpot brong yang masih dibungkus plastik dan siap jual.
"Pemilik bengkel bersedia untuk menyimpan dan tidak menjualnya" kata Kapolsek.
Selanjutnya bengkel Arif Desa Jambiarum RT 3 RW 4 hasil pengecekan tidak ditemukan jenis knalpot brong.
Di kedua lokasi tersebut petugas memberikan penyuluhan dan pembinaan berkaitan dengan larangan penggunaan knalpot brong.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat yang masih menggunakan knalpot tidak standar untuk menggantinya.
Karena bila melanggar larangan ini akan di tindak sesuai aturan yang berlaku.
(Teguh)

0 Komentar