Polsek Patebon Melakukan Pengecekan Pada Beberapa Bengkel, Terkait Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Kendal - Medipatinews.com | 
Menindaklanjuti instruksi Kapolres Kendal kaitannya dengan larangan penggunaan knalpot brong, jajaran Polsek Patebon mendatangi beberapa bengkel yang ada di wilayahnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan Sabtu (6-1-2024)

Personil yang melakukan pengecekan adalah Bripka Ali Mashar dan Bripka Aris Widodo. Keduanya mendatangi beberapa bengkel sekaligus memberikan pengertian dan penyuluhan tentang larangan penggunaan knalpot tidak standar.

Bengkel yang di kunjungi antara lain M3 alamat Jambiarum RT 3 RW 2. Di bengkel tersebut tidak menjual jenis knalpot brong.

Kepada yang lain pihak kepolisian juga menghimbau untuk tidak menjual atau memasang knalpot brong. Karena jenis ini sangat meresahkan masyarakat.

Sejauh ini di wilayah hukum Polres Kendal sedang gencar gencarnya melakukan penyuluhan atau sejenisnya berkaitan knalpot brong.

Aparat kepolisian juga melakukan operasi di beberapa tempat. Bagi yang melanggar diproses dengan prosedur yang berlaku.

(Teguh)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar