Manipulasi Data Tambang Batu di Rembang Menggunakan Ijin CV Bali Terang
Rembang - Mediapatinews.com | Pernyataan Kanit Unit 2 Tipidter Polres Rembang, Niko Arif Zulkarnaen terkait IUP OP CV. Bali Terang merupakan suatu kelegalitasan untuk melakukan kegiatan tambang nampaknya bertolak belakang dengan yang disampaikan ESDM Wilayah Kendeng Selatan, kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Hal itu menyusul lantaran ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Blora menemukan banyak kejanggalan terkait dokumen SK IUP OP CV. Bali Terang yang disinyalir ada pemalsuan dokumen.
"Ada satu SK yang sama dengan SK perpanjangan, data SK IUP OP (Operasi Produksi) ini berbeda dengan data SK IUP Ekplorasi yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah."Katanya Hadi Susanto kepada sejumlah wartawan di Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Senin (18/12/2023) lalu
Hadi mengaku, selain itu, ESDM juga menemukan ada beberapa data kejanggalan SK IUP OP CV. Bali Terang setelah ia membandingkan data IUP OP dengan data IUP Ekplorasi.
"Ada perbedaan kode wilayah pada SK IUP OP dan SK IUP Eksplorasi, selain itu, dalam draf penulisan nomer keputusan, leglitas tanda tangan, terus kode wilayah yang salah dan lampiran peta wilayah yang salah." Ujar Hadi
Sebelumnya, permasalah muncul saat Satuan Reserse Krimimal (Satreakrim) Unit 2 Tipidter Polres Rembang mengamankan 4 unit dump truck yang dipergunakan mengangkut material hasil tambang dari wilayah kecamatan Pamotan, Rembang yang diduga tidak mempunyai legalitas.
"Awalnya kita menerima aduan masyarakat terkait adanya dump truck yang mengangkut hasil tambang yang di indikasikan tidak mempunyai legalitas terus kita tindak lanjuti dan kita amankan," Ungkap Kanit Unit 2 Tipidter Polres Rembang, Niko Arif Zulkarnaen beberapa waktu lalu
Selain mengamankan 4 unit dump truck, lanjut Niko, ia meminta kepada pihak-pihak terkait untuk menunjukan dokumen legalitas tambang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kita kirimkan undangan klarifikasi terkait dokumen-dokumen legalitas tambang, setelah kita cek dokumenya lengkap, kita kembalikan dump truck ke pemiliknya masing-masing, dan untuk izin CV. Bali Terang ada IUP OP, dan itu sudah suatu kelegalitasan untuk melakukan kegiatan pertambangan." Pungkasnya
(Yusuf/ Jan)

0 Komentar