Polres Kendal Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan Dalam Aksi Tawuran

Kendal - Mediapatinews.com | 
Dalam waktu yang tidak begitu lama jajaran Polres Kendal berhasil mengungkap kasus penganiayaan dalam aksi tawuran yang menyebabkan seorang meninggal dunia.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan didampingi Waka Polres Kompol Agus Sutrisno dan Kasat Reskrim AKP Ghala Rimba Doa Sirrang mengatakan hal itu pada Konferensi Pers di halaman Mapolres Selasa (22-8-2023).
Menurut Kapolres keberhasilan ini berkat hasil kerja keras jajaran Reskrim Polres Kendal.

Ditambahkan pada Minggu 20 Agustus sekitar jam 02.00 telah terjadi tawuran antar dua kelompok di Dusun Glagah Desa Pamriyan Kecamatan Gemuh Kendal.

Awalnya kelompok Texan melalui Instagram melakukan tantangan kepada kelompok Moza beserta gabungan dari kelompok lain untuk bertemu di lokasi yang telah di setujui.

Sekitar pukul 02.00 kedua kelompok tersebut bertemu dan saling melakukan serangan dengan menggunakan senjata tajam berupa, clurit, keris, maupun parang yang cukup panjang dan seterusnya.

Selanjutnya tersangka RRD mengejar salah seorang kelompok lawan yang diikuti tersangka SBI dan kemudian melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam mengenai bagian leher sebelah kanan dekat telinga.
SBI juga melakukan pembacokan dengan menggunakan besi pipih berbentuk clurit dibagikan punggung kemudian korban terjatuh dan meninggal dunia.

Korban bernama MUM (16) pelajar sebuah SMK di Kendal alamat Gembang I Kalurahan Patukangan Kecamatan Kendal Kota.

Kepada tersangka dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat (3) tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2922 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara" kata Kapolres.

Dalam acara tersebut juga dihadirkan berbagai barang bukti diantarnya enam senjata tajam jenis clurit, baik panjang maupun pendek, dan keris. Selanjutnya satu kaos hitam lengan panjang, satu celana hitam pendek dan satu celana dalam warna merah.

(Teguh)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar